MEDAN–Fauziah Nasution (57) pengendera Mobil Suzuki Grand Vitara berloreng ‘Provost FBI’ di Medan, terdakwa perkara kecelakaan maut yang menewaskan pengendera sepeda motor di Jalan Karya Jaya dari arah Namorambe akhirnya divonis 2,5 tahun penjara di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (8/6/2022).
Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan menyatakan warga Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana kelalaian dalam berkendara hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.
Majelis Hakim menilai Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkas hakim.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) David yang sebelumnya menuntut supaya terdakwa menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam dakwaan jaksa menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, saat terdakwa Fauziah datang ke warung saksi Agustina Br Manurung alias Tina.
“Dimana sebelumnya, terdakwa dan Agustina ada rencana mau mandi-mandi ke pemandian daerah Namorambe,” urai jaksa.
Sekitar pukul 13.30 WIB, keduanya lantas berangkat ke arah Namorambe dengan mengendarai mobil Suzuki, yang mana pada saat itu saksi Agustina lah yang mengemudikan mobil tersebut.
Lalu, sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa keduanya pun sampai di pemandian bendungan dan langsung mandi, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB keduanya ingin kembali ke rumah.
“Ketika berangkat yang mengemudikan mobil tersebut adalah saksi Agustina namun ditengah perjalanan mau pulang, terdakwa Fauziah meminta agar ia yang mengemudikan mobil tersebut,” ujar jaksa.
Ketika melintas di jalan Karya Jaya dari arah Namorambe menuju Jalan A.H. Nasution, didepan mobil ada beberapa pengendara sepeda motor yang mana pada saat itu terdakwa dan pengendara sepeda motor melaju searah.
Kemudian ketika bagian depan mobil semakin dekat dengan pengendara sepeda motor tersebut, terdakwa gugup dan hendak menginjak pedal rem namun yang terinjak pedal gas, sehingga mobil melaju kencang kmudian menabrak sepeda motor yang berada di depan.
“Menyebabkan sepeda motor tersebut terjatuh ke aspal kemudian terlindas, lalu terdakwa banting stir ke kiri dan menabrak tiang telkom, sehingga mobil berhenti,” ucap jaksa.
Kemudian terdakwa keluar dan panik sebab ada seorang laki-laki yang sudah tergeletak didepan bawah mobil dalam keadaan luka parah, kemudian korban langsung dibawa ke rumah sakit Mitra Sejati Medan dan sesampainya dirumah sakit dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.
“Saksi Sinur Friska dan saksi Noval Hamdi melihat langsung dan jelas ketika terjadinya kecelakaan, dimana posisi terjadinya kecelakaan tersebut berada di depan tempat saksi berjualan,” beber jaksa.
Akibat kecelakaan tersebut, kata Jaksa kepala sebelah kiri korban Dimas Ikhsan Erlangga mengalami luka, kaki sebelah kiri juga mengalami luka.
“Korban meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan surat visum,” pungkas jaksa. (lin)