MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan atas kasus pidana perpajakan yang melibatkan terdakwa Dermawati Turnip.
“Kasus ini menegaskan bahwa upaya untuk mencegah dan mengungkap pelanggaran perpajakan merupakan prioritas bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan aparat penegak hukum,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra, Sabtu (2/12/2023).
Menurutnya hal itu bertujuan untuk menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.
Dijelaskannya, putusan tersebut diumumkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis ( 23/11/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan tindakan Dermawati melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku dan memberikan dampak serius terhadap kestabilan keuangan negara.
Berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan, Dermawati terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV LJ selama 2011 sampai dengan 2014.
Atas tindakannya, Dermawati telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.630.940.036
Dalam kasus ini, Dermawati Turnip telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah dua kali pajak terutang yang tidak disetor yaitu senilai Rp13.261.880.072
Pengadilan memberikan batas waktu 1 bulan untuk pelunasan denda tersebut.
Jika dalam waktu yang telah ditetapkan terdakwa tidak melunasi denda sesuai dengan ketentuan, maka aset-aset Dermawati yang terkait dengan tindak pidana perpajakan tersebut akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.
Apabila hasil lelang aset tidak mencukupi untuk pemulihan kerugian negara, maka hukuman penjara ditambah 1 bulan lagi.
Vonis yang telah ditetapkan merupakan langkah tegas dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan dan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana serupa.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menjelaskan dengan rinci bagaimana tindakan Dermawati Turnip merugikan keuangan negara dan merusak integritas sistem perpajakan.
Hakim kemudian mengambil keputusan setelah mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Terkait dengan kasus ini, Arridel mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak.
Kanwil DJP Sumut I bersinergi dengan aparat penegak hukum, akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( swisma)