MEDAN-Natang Juhar Tarigan (44) Kepala Desa (Kades) Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat,divonis 4 tahun penjara karena terbukti bersalah korupsi dana APBDes TA 2020 sebesar Rp 847.181.475.
Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim diketuai Erika Ginting yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/6/2022).
Selain dihukum 4 tahun penjara, terdakwa juga dikenai hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 847.181.475 subsider 1 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa secara melawan hukum telah menerima, menyimpan anggaran APBDES, serta tidak menggunakan seluruh anggaran yang telah dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan terdakwa, sebut hakim, melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Aron Siahaan dari Kejari Langkat yang menuntut terdakwa, 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan mebayar uang pengganti sebesar Rp 847.181.475 subsider penjara 1 tahun.
Mengutip dakwaan, APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja) Desa Sei Musam TA 2020 bersumber dari Dana Desa (DD) tahun Rp 920.722.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 892.865.200, pajak bagi hasil tahun sebesar Rp.15.790.000 dan PAD sebesar Rp.2 juta.
Sesuai rencana APBDes digunakan untuk pembangunan desa, seperti untuk ibu hamil, balita dan lansia, Posyandu serta pembangunan fisik rabat beton, rehab Titi Gantung serta penyertuan jalan dll.
Kacaunya, rencana pembangunan desa itu tidak dilaksanakan sesuai dengan semestinya, bahkan dana pembangunan itu digunakan terdakwa Natang Juhar Tarigan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Langkat, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 847.181.475. (esa)