MEDAN – Ada bau tak sedap di balik alotnya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 3000 M2 milik Andra Zailani di Jl. Sunggal Gg. Mangga, Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. Lurah Sunggal Siti Arnisah SE MM disorot tajam!
Lembaga Independent Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) secara terbuka menuding Lurah sengaja mempersulit dan diduga bermain spekulasi kepemilikan lahan.
SKT Sah Dibilang Palsu
Padahal, bukti kepemilikan Andra Zailani sangat kuat. Surat tanah No. 47/Les/I/1988 ditandatangani langsung oleh Camat Medan Sunggal saat itu, Aslan Harahap, SH, dan disahkan para ahli waris. Surat resmi, bukan abal-abal!
Namun anehnya, saat dikonfirmasi Selasa (27/10/2026), Lurah Siti Arnisah justru meragukan keabsahannya dengan alasan klasik: tanda tangan tidak sesuai dan nomor tidak ada di arsip.
“Alasan yang dicari-cari! Kalau surat tahun 1988 dibilang tidak sesuai arsip sekarang, itu wajar arsip berantakan atau sengaja dihilangkan. Jangan jadikan alasan untuk menghanguskan hak warga,” sentak Azhari Sinik, Ketua Umum LIPPSU dengan nada tinggi.
Ada SHM Siluman, Lurah Bermain?
Kejanggalan makin mencolok. Lurah berdalih ada pihak lain yang punya SHM di lahan yang sama, tapi saat ditanya siapa namanya, Lurah bungkam! Tidak berani sebut nama.
“Ini yang paling janggal! Kalau memang ada SHM lain, sebut dong! Panggil kedua belah pihak, adu data secara terbuka. Kenapa harus disembunyikan? Jangan-jangan SHM siluman itu memang sengaja diciptakan untuk merampok hak Andra Zailani?” tegas Azhari Sinik.
Menurut LIPPSU, pola seperti ini adalah modus lama mafia tanah yang melibatkan oknum kelurahan. Warga yang urus Surat Silang Sengketa (SS) dipersulit, diulur-ulur, sampai akhirnya menyerah dan lahannya dikuasai pihak lain.
LIPPSU Siap Lapor Walikota & Ombudsman
LIPPSU tidak main-main. Mereka akan melayangkan surat resmi dan laporan ke Walikota Medan, Camat Medan Sunggal, Inspektorat, hingga Ombudsman Sumut.
“Kami akan bongkar kinerja Lurah yang tidak transparan ini. Dia tidak berhak meragukan tanda tangan Camat yang sah. Kalau dia terus menghalangi hak warga, kita pastikan dia berhadapan dengan hukum. Jangan bikin kegaduhan di Sunggal Gg. Mangga!” tutup Azhari Sinik.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Siti Arnisah belum memberikan data pembanding siapa pemilik SHM yang dia maksud. (ded)
