Infrastruktur Miliaran Dirusak, Warga Menunggu Komitmen Dishub Labura Tindak Truk Overtonase

News, Sumut9 Dilihat

LABUHANBATU UTARA – Komitmen Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam menertibkan angkutan barang yang melebihi tonase dan melanggar aturan kelas jalan kini menjadi sorotan. Pasalnya, masyarakat masih mengeluhkan lalu lalang kendaraan bermuatan berat di Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara, begitu sebaliknya kondisinya mulai mengalami kerusakan, Kamis (22/10/26).

Dalam surat resmi Nomor 550/1595/DISHUB/2022 tertanggal 28 Oktober 2022, Dishub Labura secara tegas menyatakan akan menindak angkutan barang yang melintas di jalan kabupaten dengan muatan melebihi tonase dan melanggar aturan kelas jalan.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan saat itu, Sudirman Siagian, SE, M.Si, ditujukan kepada perusahaan, RAM, dan pengemudi angkutan barang di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

BACA JUGA :  Hasyim Apresiasi Capaian Bobby: Tidak Bisa Dipandang Sebelah Mata

Namun, komitmen tersebut kini kembali dipertanyakan masyarakat, khususnya di Kecamatan Kualuh Leidong.

Jalan Baru Tiga Tahun, Aspal Mulai Retak dan Berlubang

Masyarakat mengeluhkan kendaraan pengangkut material bangunan dan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diduga membawa muatan berlebih. Puluhan ton muatan kendaraan disebut melintas setiap hari di jalan aspal dari Simpang Tiga, Kelurahan Tanjung Leidong, menuju Desa Pangkalan Lunang.

Ironisnya, jalan tersebut baru sekitar tiga tahun diperbaiki dengan anggaran yang disebut mencapai miliaran rupiah. Kini, sebagian permukaan aspal mulai terlihat retak-retak dan berlubang.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Infrastruktur jalan yang seharusnya dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang justru terancam mengalami kerusakan lebih cepat apabila kendaraan bermuatan berlebih terus melintas tanpa pengawasan dan penindakan yang memadai.

BACA JUGA :  Polisi Tegas Berantas Judi Tembak Ikan, 2 Lapak Sekaligus Digrebek, Tapi Cuma yang Ada di Desa Marendal

Warga pun mempertanyakan pengawasan pemerintah setempat terhadap kendaraan berat yang setiap hari menggunakan ruas jalan tersebut. Mereka meminta agar dugaan pelanggaran tonase diperiksa secara langsung, bukan sekadar menjadi bahan imbauan di atas kertas.

Surat Penindakan Ada, Mana Langkah Nyatanya?

Dalam surat tahun 2022 tersebut, Dishub Labura menyatakan akan melakukan penindakan apabila masih ditemukan angkutan barang yang melanggar ketentuan tonase dan kelas jalan.

Untuk mendapatkan kejelasan, konfirmasi telah disampaikan kepada Irfan Ashadi Ritonga SP M Si Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Utara mengenai langkah konkret yang akan dilakukan terhadap kendaraan bermuatan berlebih yang masih dikeluhkan masyarakat.

BACA JUGA :  Lolos Dari Upaya Kriminalisasi, Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

Namun, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, belum ada jawaban atau penjelasan yang diterima dari pihak Kadishub terkait konfirmasi tersebut.

Masyarakat berharap Bupati Labuhanbatu Utara bersama Dishub, Satlantas Polres Labuhanbatu, dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, serta penindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Jangan sampai anggaran pembangunan jalan yang mencapai miliaran rupiah terancam tidak memberikan manfaat maksimal akibat kerusakan yang seharusnya dapat dicegah melalui pengawasan dan pemeliharaan yang baik.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan jalan yang dibangun, tetapi juga pemerintah yang memastikan jalan tersebut tetap terjaga. Surat penindakan sudah ada, kini yang ditunggu adalah bukti nyata di lapangan. (heri)