MEDAN – Polrestabes Medan menggrebek kafe yang berada di Jalan Kebun Kopi Marindal, Pasar 5, Gang Rangga, Kecamatan Patumbak. Dalam penggrebekan, itu petugas mengamankan sejumlah pengunjung beserta botol minuman keras (miras). Petugas juga mengamankan kasir kafe bernama Padanta Barus (31) warga Namorambe dan operator kafe, Arif Prayogi (26) warga Binjai.
Tak hanya di Jalan Kebun Kopi, penggrebekan juga berlanjut ke lokasi lainnya. Di lokasi lainnya, polisi juga berhasil mengamankan seorang pria diduga pemilik lokasi judi bernama Hendra (39) warga Jalan Mahoni 11, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, bersama 3 unit mesin judi jackpot. Selain Hendra, juga diamankan dua wanita bernama Anisa Ayu (19) warga Pasar 9 Delitua dan Elsawati (34) warga Jalan Kasih Delitua. Barang bukti yang diamankan uang Rp1.275.000, ponsel dan mesin judi tembak ikan.
“Kegiatan penggrebekan ini akan terus berlanjut sekaligus berpatroli mengantisipasi kejahatan jalanan, Curas, Curat, dan Curanmor,” kata Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis, Sabtu (14/5/2022).
Lebih lanjut, Arman menegaskan, Polrestabes Medan terus meningkatkan patroli karena atensi dari pimpinan untuk menekan aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. “Kita imbau pada masyarakat jika menemukan adanya gangguan Kamtibmas segera melaporkan ke polisi terdekat atau ke Polrestabes Medan,” pungkasnya. (rh/wol)