Kejati Sumut Teliti Berkas Dugaan Penganiayan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan AAGH

News41 Dilihat

MEDAN,  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sedang meneliti berkas kasus dugaan penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan berinisial AAGH.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (17/5).

“Ya bang, diteliti berkas perkara, baik formil maupun materil,” ucap Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menjelaskan, apabila berkas masih ada yang kurang lengkap maka akan diberi petunjuk oleh tim jaksa.

BACA JUGA :  Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin Toba 2024, Jasa Raharja Bersama FKLLAJ Karo Adakan FGD

“Apabila lengkap maka akan dinyatakan lengkap P 21. Untuk kemudian dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II),” ujar Yos.

Yos juga menegaskan bahwa Tersangka AAGH dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana.

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, garis besar kronologi peristiwa dugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, Ken Admiral.

BACA JUGA :  Terlibat Korupsi Kredit Kopkar Pertamina, Mantan Kacab BSM Gajah Mada dituntut 14 tahun 

Awalnya, Rabu (21/12) pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban juga sesama mahasiswa, Ken Admiral.

Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya yang merupakan polisi di Polda Sumut. (Red)