MEDAN- Iswandi Koto alias Iis (38) warga Jalaj Mesjid Taufik Gang Beringin 2 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Johor terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1,45 gram divonis Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya selain hukuman tersebut Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Iswandi Koto alias Iis selama 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dan subsidair 4 bulan penjara,” kata Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa Iswandi Koto alias Iis dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP,” sebut Majelis Hakim.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan juga tidak berbelit belit memberi keteranagan,”ucap majelis hakim.
Dikatakan majelis hakim hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tumtuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmini, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 7 tahun penjara denda Rp 1miliar subsidair 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatan terima.
Usai membacakan nota putusan, Majelis hakim menutup persidangan sembari mengetuk palu sebanyak kali.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Lince Rosmini sebelumnya menyebutkan, terdakwa Iswandi Koto alias Iis ditangkap Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib .
Saat itu terdakwa menjumpai Ucok Siregar kerumahnya yang terletak di Jalan Mesjid Taufiq Gang Beringin II, Kel. Tegal Rejo, Kecamatan. Medan Perjuangan Kota Medan untuk berjualan narkotika jenis sabu milik Ucok Siregar.
Kemudian Ucok Siregar menyerahkan narkotika jenis sabu seharga Rp600 ribu yang dibungkus dengan plastik klip tembus pandang kepada terdakwa
Setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah dan duduk bersama Ucok Siregar didalam ruang tamu rumahnya, tidak berapa lama kemudian ada suara ribut dan saat itu terdakwa mendengar “mana Ucok”
Mendengar hal tersebut Ucok Siregar melarikan diri, sedangkan terdakwa yang awal ikut lari akhirmya berhasil ditangkap oleh saksi Ahmad Firlana, saksi Bagus Dwi Gangga Wardana,SH dan saksi Budi Syahputra dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Untuk memertangkawankan perbuatannya terdakwa Iswandi Koto alias Iis bersama barang bukti dibawa ke.Kantor Dit. Res. Narkoba Polda Sumut guna pemerikaan lebih lanjut.(esa)