• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Hakim Pertanyakan Tanggungjawab Mantri Dugaan Penyimpangan  BRI Amplas Rp 1,9 Miliar

9 Desember 2022
Rubrik News
336 7
0

MEDAN-Sidang perkara kasus dugaan korupsi Rp 1,9 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas dengan terdakwa Rahmuka Triki Ekawan selaku eks Kepala Unit BRI Amplas dan Dina Arpina selaku Customer Service ( CS) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/12/22).

Kali ini Majelis Hakim yang diketuai Gustaf Marpaung mempertanyakan tanggungjawab Mantri yang bertugas di Bank Rakyat Indonesia ( BRI) unit Amplas Medan sehingga terjadi penyimpangan Rp 1,9 miliar.

“Seharusnya para Mantri bisa dikwalifikasi pasal 55 KUHP turut serta atau membantu penyimpangan BRI Rp 1,9 miliar,” ujar Gustaf Marpaung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Purba dan Fauzan Hasibuan.

BeritaTerkait

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

Menurut Gustaf dari sejumlah saksi yang diperiksa peran Mantri dalam pencairan kredit sangat besar. Pasalnya  permohonan kredit calon nasabah yang diajukan CS, wajib diteruskan ke bagian Mantri yang mencek dan mensurvei calon nasabah apakah layak diberikan kredit atau tidak.

“Seharusnya permohonan itu diteruskan ke Kepala Unit BRI untuk disetujui atau ditolak,”tanya Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menyikapi pertanyaan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya terdiam tak menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Dijelaskannya dari pengakuan saksi sebelum pinjaman dicairkan terlebih dahulu disurvei mantri dan dibubuhi tandatangan. Ditambah lagi ada pengakuan Mantri bahwa pernah mensurvei calon nasabah dari Dina.

” Itu  semua memperlihatkan peran Mantri sangat besar dalam persetujuan kredit di BRI Amplas,” jelas Gustaf.

Menurut Majelis Hakim, seharusnya para Mantri ini bisa dijerat pasal 55 KUHP turut serta dan bersama- sama dengan terdakwa Dina dan Rahmuka untuk turut bertanggung jawab soal kebocoran BRI Amplas sebesar Rp.1,9 miliar.

“Namun sayangnya, terhadap para Mantri semasa Rahmuka menjabat sebagai Kepala Unit BRI Amplas tahun 2018-2022 hanya diberikan tindakan disiplin saja yakni pemutasian ke unit BRI lainnya tanpa pemidanaan,” jelasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Purba dan Nuraini dari Kejaksaan Negeri Medan menghadirkan 5 orang saksi yakni, Asnad Sihombing (52) pedagang sayur, Nuraini (31) dan Anisah Hidayati (29) keduanya warga Jalan SM Raja Medan,Ardina Riska (35) M. Reza Pahlevi Sastra (30) karyawan swasta.

Saksi Nurainun  menerangkan ditawari pinjaman kredit oleh Dina Arpina Rp 25 juta untuk usaha bengkel.Sebelum pencairan disetujui, Dina dan petugas BRI yang belakangan diketahui Mantri sempat mensurvei ke rumah Nurainun.

” Ada dua pria berperawakan gemuk dan rambutnya agak gundul dan satu lagi berperawakan agak kurus.Tapi saya tidak tau nama kedua pria yang mendampingi Dina saat Survei,” ujar Nurainun.

Mirisnya, permohonan kredit Nurainun tak disetujui dengan alasan kurang tandatangan dari suami Nurainun.Tapi belakangan Nurainun dinyatakan berhutang Rp 25 juta oleh BRI Amplas.

Sepekan lalu JPU menghadirkan 5 orang saksi bekas anak buah terdakwa Rahmuka. Diantaranya.Ramadan Putra, Pranajaya dan Putra Adiwijaya, ketiganya Mantri  dan Winny Astari dan Putri Wahyuni, keduanya bertugas sebagai Teller semasa Rahmuka menjabat Kepala Unit BRI Amplas.

Ramadan mengakui mendapat tindakan disiplin dari atasan karena dianggap lalai sehingga terjadi penyimpangan di BRI Amplas 2018-2020.

” Saya dimutasi ke BRI unit lain.Tidak lagi di BRI Amplas,” ujar Ramadan.

Demikian juga Pranajaya,  Putra Adiwijaya, Winni dan Putri serta karyawan lain ditaksir 13 orang itu dimutasi dianggap lalai sehingga terjadi kebocoran di BRI Amplas tersebut.

Menurut Ramadan, Mantri bertugas memvalidasi permohonan kredit nasabah, setelah didaftarkan oleh CS.Setelah divalidasi, maka diteruskan ke Kepala Unit apakah permohonan kredit nasabah itu disetujui atau tidak.

Keterangan ketiga saksi itu langsung dibantah terdakwa Dina.” Mereka tidak berupaya mencegah atau menegur karena setiap pencairan kredit dan bunga tabungan nasabah, mereka  saya beri fee dan makan-makan ,” ujar terdakwa Dina dari  Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan yang dihadirkan secara virtual itu.

Lantas Ramadan, Pranajaya dan Putra Adiwijaya membantah mendapatkan fee dari terdakwa.Sedangkan Winni dan Putri mengakui pernah diajak makan-makan oleh Dina setelah tabungan nasabah dicairkan (esa)

Tags: 9 MiliarHakim Pertanyakan Tanggungjawab Mantri Dugaan Penyimpangan  BRI Amplas Rp 1
SendShare402Tweet251Share
Sebelumnya

Jualkan Sabu Milik BD, Iswandi Dibui 5,6 Tahun Penjara, Plus Denda.Rp 1.Miliar.

Selanjutnya

Kejati Sumut Kembali Terima Penghargaan Juara 1 Kategori Pengawasan dan Pengendalian Yang Efektif

Populer

  • LLDikti Sumut Minta UMSU Perbanyak Buka Program S2 dan S3

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • PON Sumut: Mari Jadikan PON XXI Momentum Membangkitkan Martabat Olahraga Sumut

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Cegah Penyebaran Covid-19,Pewarta Polrestabes Medan Ajak Warga Patuhi 3M

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Laporan Erwin 7 Bulan Mandek, Mahasiswa Kembali Demo Polrestabes Medan dan Poldasu: Copot Penyidik RS!

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Satpol PP Sumut Patroli Pengamanan Rumah Masyarakat Mudik Lebaran

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Cukai Rokok Naik 2021, Indef: Perlu Kebijakan Lebih Komprehensif

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Suwarno: Sebagian Uang Pedagang Aksara Baru Sudah Dikembalikan

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Belawan Masih Kuasai Cabor Dayung Porkot Medan XIII/2023

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • PB Mathla’ul Anwar Siap Gelar Rakernas di Lampung

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Airlangga : Kabar Gembira, Bulan Desember atau Januari Mendatang Vaksin Corona Siap

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252

Terkini

Macan Asia Medan dan Disdikbud Akselerasikan Pendidikan Berbasis Asta Cita

17 Januari 2026

Persoalan Kontrak DO dengan Inalum Tak Tuntas, PT SSE Tempuh Jalur Laporan ke Berbagai Lembaga Negara

16 Januari 2026

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

Zainul Abdi Nasution Plt Ketua Persatuan Wartawan Pemko Medan 2024-2026

15 Januari 2026

Sinergi Strategis: Macan Asia Medan Jadi “Mata dan Telinga” Dinkes untuk Layanan Kesehatan Warga

15 Januari 2026

Klaim Asuransi Nasabah Kanker Payudara Belum Dibayar, Kuasa Hukum Datangi Kantor Pusat Panin Dai-ichi Life

15 Januari 2026
Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para Bupati dan Walikota Se-Sumut serta unsur Forkopimda Sumut melakukan Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Sumut dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Veronica Tan di Aula Raja Inal Siregar lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (12/1/2026).

Pemprov Sumut Siapkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

12 Januari 2026
Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan UHC di Sumut Tetap Berlaku, Fasilitas Kesehatan Diminta Tidak Menolak Pasien

12 Januari 2026
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In