MEDAN-Sidang perkara kasus dugaan korupsi Rp 1,9 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas dengan terdakwa Rahmuka Triki Ekawan selaku eks Kepala Unit BRI Amplas dan Dina Arpina selaku Customer Service ( CS) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/12/22).
Kali ini Majelis Hakim yang diketuai Gustaf Marpaung mempertanyakan tanggungjawab Mantri yang bertugas di Bank Rakyat Indonesia ( BRI) unit Amplas Medan sehingga terjadi penyimpangan Rp 1,9 miliar.
“Seharusnya para Mantri bisa dikwalifikasi pasal 55 KUHP turut serta atau membantu penyimpangan BRI Rp 1,9 miliar,” ujar Gustaf Marpaung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Purba dan Fauzan Hasibuan.
Menurut Gustaf dari sejumlah saksi yang diperiksa peran Mantri dalam pencairan kredit sangat besar. Pasalnya permohonan kredit calon nasabah yang diajukan CS, wajib diteruskan ke bagian Mantri yang mencek dan mensurvei calon nasabah apakah layak diberikan kredit atau tidak.
“Seharusnya permohonan itu diteruskan ke Kepala Unit BRI untuk disetujui atau ditolak,”tanya Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menyikapi pertanyaan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya terdiam tak menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Dijelaskannya dari pengakuan saksi sebelum pinjaman dicairkan terlebih dahulu disurvei mantri dan dibubuhi tandatangan. Ditambah lagi ada pengakuan Mantri bahwa pernah mensurvei calon nasabah dari Dina.
” Itu semua memperlihatkan peran Mantri sangat besar dalam persetujuan kredit di BRI Amplas,” jelas Gustaf.
Menurut Majelis Hakim, seharusnya para Mantri ini bisa dijerat pasal 55 KUHP turut serta dan bersama- sama dengan terdakwa Dina dan Rahmuka untuk turut bertanggung jawab soal kebocoran BRI Amplas sebesar Rp.1,9 miliar.
“Namun sayangnya, terhadap para Mantri semasa Rahmuka menjabat sebagai Kepala Unit BRI Amplas tahun 2018-2022 hanya diberikan tindakan disiplin saja yakni pemutasian ke unit BRI lainnya tanpa pemidanaan,” jelasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Purba dan Nuraini dari Kejaksaan Negeri Medan menghadirkan 5 orang saksi yakni, Asnad Sihombing (52) pedagang sayur, Nuraini (31) dan Anisah Hidayati (29) keduanya warga Jalan SM Raja Medan,Ardina Riska (35) M. Reza Pahlevi Sastra (30) karyawan swasta.
Saksi Nurainun menerangkan ditawari pinjaman kredit oleh Dina Arpina Rp 25 juta untuk usaha bengkel.Sebelum pencairan disetujui, Dina dan petugas BRI yang belakangan diketahui Mantri sempat mensurvei ke rumah Nurainun.
” Ada dua pria berperawakan gemuk dan rambutnya agak gundul dan satu lagi berperawakan agak kurus.Tapi saya tidak tau nama kedua pria yang mendampingi Dina saat Survei,” ujar Nurainun.
Mirisnya, permohonan kredit Nurainun tak disetujui dengan alasan kurang tandatangan dari suami Nurainun.Tapi belakangan Nurainun dinyatakan berhutang Rp 25 juta oleh BRI Amplas.
Sepekan lalu JPU menghadirkan 5 orang saksi bekas anak buah terdakwa Rahmuka. Diantaranya.Ramadan Putra, Pranajaya dan Putra Adiwijaya, ketiganya Mantri dan Winny Astari dan Putri Wahyuni, keduanya bertugas sebagai Teller semasa Rahmuka menjabat Kepala Unit BRI Amplas.
Ramadan mengakui mendapat tindakan disiplin dari atasan karena dianggap lalai sehingga terjadi penyimpangan di BRI Amplas 2018-2020.
” Saya dimutasi ke BRI unit lain.Tidak lagi di BRI Amplas,” ujar Ramadan.
Demikian juga Pranajaya, Putra Adiwijaya, Winni dan Putri serta karyawan lain ditaksir 13 orang itu dimutasi dianggap lalai sehingga terjadi kebocoran di BRI Amplas tersebut.
Menurut Ramadan, Mantri bertugas memvalidasi permohonan kredit nasabah, setelah didaftarkan oleh CS.Setelah divalidasi, maka diteruskan ke Kepala Unit apakah permohonan kredit nasabah itu disetujui atau tidak.
Keterangan ketiga saksi itu langsung dibantah terdakwa Dina.” Mereka tidak berupaya mencegah atau menegur karena setiap pencairan kredit dan bunga tabungan nasabah, mereka saya beri fee dan makan-makan ,” ujar terdakwa Dina dari Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan yang dihadirkan secara virtual itu.
Lantas Ramadan, Pranajaya dan Putra Adiwijaya membantah mendapatkan fee dari terdakwa.Sedangkan Winni dan Putri mengakui pernah diajak makan-makan oleh Dina setelah tabungan nasabah dicairkan (esa)