Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut Rp 3,7 M, AKP Hafiz Paesal Lubis Dituntut 5 Tahun Penjara

News75 Dilihat

MEDAN-Perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis dituntut 5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan keuangan Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3.751.322.024 atau Rp3,7 miliar lebih.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafiz Paesal Lubis dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU Felix Ginting di hadapan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (18/9/2023).

BACA JUGA :  Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Korupsi Pembukaan Lahan Hutan Tele Rp. 32,7 M, 

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Hafiz Paesal Lubis melanggar Pasal 374 KUHPidana.

“Yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,” kata JPU Felix Ginting.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Hafiz Paesal Lubis

BACA JUGA :  Antar Sabu 75 Gram Sama Polisi, Ardi Anak Medan Barat Diadili di PN Medan

Diketahui, kasus ini bermula pada 25 Februari 2022, terdakwa Hafiz Paesal Lubis diketahui merupakan Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut. 

Kasus penggelapan yang diduga dilakukan Hafiz pun terbongkar ketika AKP Hotlan Sihombing menjabat ketua koperasi yang baru. 

Hotlan memeriksa rekening koperasi di Bank BSI. Kemudian terkuak bahwa tabungan koperasi hanya sebesar Rp6 juta. 

BACA JUGA :  Bos Zoom KTV Akan Jalani Sidang Perdana Terkait Kepemilikan Ekstasi, Ini Jadwalnya 

Selanjutnya, Drs. Salmon Sihombing selaku Auditor menemukan kerugian yang dialami PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai 2022 dengan kerugian sebesar Rp 3.751.322.024. (Red)