MEDAN-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan penahanan terhadap M A R selaku Wakil Rektor Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu.Senin (18/9/2023).
Selain MAR Kejati Sumut juga menahan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta masing-masing SH, RK dan HN juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.
Hal itu diungkapkan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan, Senin (18/9/230.
Dikatakan Yos, bahwa kasus ini bermula pada tahun anggaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 233 mahasiswa Rp7.200.000.
“Seperti ketahui KIP adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia,” ucap Yos A Tarigan.
Setiap semester per mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000, biaya hidup sebesar Rp4.800.000 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.
“Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp4.800.000 per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021, diduga telah dilakukan pungli oleh tersangka Wakil Rektor II M A Rdan pihak luar atau swasta atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp2.500.000 hingga Rp3.100.000 per mahasiswa,” kata Yos.
Yos menjelaskan, pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II M A R maupun kepada pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa atas nama S H (teman M A R).
Menurut Yos, bahwa jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari sebanyak 321 mahasiswa adalah sekitar Rp662.000.000.
“Dengan rincian, sekitar Rp350 juta dikutip kelompok tersangka M A R dan sekitar Rp313.000.000 dikutip kelompok tersangka S H,” urai Yos.
Akibat pungli tersebut, uang biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari pemerintah.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KIP berupa keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti petunjuk.
Juru Bicara Kejati Sumut menambahkan, alasan dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya diatas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAPidana.
“Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Wakil Rektor II M A R dan kawan-kawan (dkk) kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.(Red)