MEDAN-Edy dan Parlin terdakwa perkara penyalahgunaan pendistribusian Bahan Balar Minyak jenis solar bersubsidi Ilegal yang didakwa sama dengan Eks AKBP Achiruddin Hasibuan masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum kedua terdakwa Edy dan Parlin dengan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” sebut JPU Randi H Tambunan dalam nota tuntannya, dihadapan Majelis Hakim Oloan Silalahi
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Dikatakan JPU, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian Bahan Balar Minyak solar bersubsidi, dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan serta tidak merasa bersalah
“Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan dalam persidangan,”ucap JPU yang menghadirkan kedua terdakwa secara Virtual diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (18/9/23)
Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan kasus bermula pada bulan April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur
Saat itu ketiga terdakwa, telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
“Bermula pada Bulan April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil box untuk usaha. Namun, saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk apa,” ucap JPU Randi Tambunan.
Usai ketiga terdakwa meminta dicarikan mobil, pada bulan September 2022, saksi Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut.
“Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 38 juta,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah melakukan pembelian mobil, Achiruddin memodif mobil tersebut untuk penggunaan perniagaan kasus solar ilegal tersebut
“Satu unit mobil jenis box diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa. Diletakkan dan di masukin dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1.000 liter. Bahwa pada masing-masing bagian baby tank tersebut telah dipasang selang yang terhubung kepada tangki bahan bakar,” jelasnya.
Kemudian, dikatakan JPU, bagian bawah mobil pada bagian bawah tangki bahan bakar, dipasang mesin jet pump yang tersambung
“Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil box tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump sehingga mesin jet pump tersebut,” jelasnya.
Usai melakukan renovasi pada mobil tersebut, dalam dakwaan JPU mengatakan, ketiga terdakwa memerintahkan seorang saksi baru bernama Jupang, sebagai supir mobil box untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak sulingan.
“Pengangkutan minyak sulingan ini berada di Pangkalan Brandan Aceh dan akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang tinggi,” jelas JPU.
Dikatakan JPU, mobil tersebut juga dipergunakan sebagai alat angkut dalam kegiatan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat.
“Mulai dari Kota Medan dan sekitarnya termasuk Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai,” jelasnya.
Dijelaskan JPU, bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ini diangkut dan di bawa ke gudang penimbunan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam Kelurahan Helvetia Timur.
“Namun pembelian dari beberapa SPBU tersebut termasuk mencurigakan karena dilakukan dalam beberapa kali pada hari yang sama dan dalam waktu yang relatif berdekatan,” katanya.
Setelah tiba di gudang penyimpanan. Selanjutnya, dilakukan pembongkaran dan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari tangki baby tank, di dalam mobil box ke dalam salah satu tangki penyimpanan dengan volume 16 ton untuk disimpan beberapa lama.
“Kemudian, bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi. kemudian Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp. 300 per liter,” ucap JPU.
Atas dasar itu, pada tanggal 27 April 2023 Tim Penyelidik/ Penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara melakukan penindakan.
“Pada pukul 01.30 WIB tim penyelidik turun ke lapangan dan menemukan gudang yang berlokasi di Jalan Karya Dalam dan menemukan barang-barang yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut,” jelasnya.
Adapun beberapa barang bukti yang ditahan oleh tim penyelidik diantaranya, satu buah tank fiber ukuran 1.000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 712 liter. Satu unit tangki besi duduk berbentuk persegi dan beberapa barang bukti lainnya.(Red)