MEDAN-Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan terdakwa perkara sengaja membiarkan anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan, menganiaya temannya Ken Admiral pada Desember 2022 silam dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)dengan pidana selama 1 tahun dan 9 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam noto tuntutannya menyebutkan, selain hukuman pidana, terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan juga diharuskan membayara uang Restitusi sebasar Rp. 52.382. 200 juta dan apabila tidak dinayar maka hukuman terdakwa ditambah 2 bulan penjara.
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi yang menghadirkan terdakwa secara langsung diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN)Jaksa Penuntut Umum Rahmi Selasa (18/9/23) menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana selama 1 tahun dan 9 bulan penjara serta diharuskan membayar uang Restitusi sebasar Rp. 52.382. 200 juta dan apabila tidak dinayar maka hukuman terdakwa ditambah 2 bulan penjara,”sebut JPU.
Menurut JPU hal yang memberatkan, terdakwa tidak melerai perkelahian atau penganiayaan yang dilakukan anak terdakwa terhadap Ken Admiral, terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah memberi kesempatan kepada anaknya untuk melakukan penganiayaan.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, “ucap JPU dalam Rahmk tuntutannya.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi menunda sidang tersebut sampai pekan depan dengan angenda pleidoi (pembelaan).
“Sidang ini ditunda sampai tanggal 21 September 2023, dengan angenda pleidoi (pembelaan),”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Diluar siadang AKBP Achiruddin Hasibuan ketika di wawancarai para awak media membantah dakwaan JPU
Bahkan Achiruddin menyebutkan, bahwa apa yang dituntut oleh JPU tidak ada dipersidangan, dan juga talah sama-sama mendengar dari keterangan ahli bahwa dirinya telah membantu penganiayaan.
“Dipersidangan sama-sama telah kita dengar dari dakwaan hingga tuntutan apa yang dakwa dan dituntut JPU itu tidak ada saya lakukan. Saya mebantu apa, apa yang saya lakukan. Dakwaan itu tidak jelas, tidak sesuai dengan apa yang didakwakan dalam tuntutan JPU,”ucap terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan menyikapi tuntutan JPU sembari berjalan menuju ruangan tahanan sementara PN Medan.
Sementara, dari pantau awak media di PN Medan terlihat sejumlah petugas kepolisian dan Security Pengadilan Negeri (PN) Medan menjaga ketat jalannya proses sidang tuntutan Achiruddin Hasibuan.
Bahakan sejumlah petugas kepolisian terlihat mengawal proses persidangan hingga didepan ruang cakra 4 pengadilan dan 3 orang security turut menjaga ketat dibelakang bangku majelis hakim pengadilan negeri Medan.
Achiruddin Hasibuan saat memasuki ruang sidang meminta agar petugas bersikap biasa saja terhadap sidang tuntutan terhadap dirinya.
“Biasa aja, biasa aja kalian ” kata Achiruddin saat memasuki ruang sidang yang dijaga ketat sejumlah personil kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, sidang tuntutan Achiruddin Hasibuan sempat ditunda dua kali oleh pengadilan negeri Medan.
Sidang pertama yang ditunda pada tanggal 11 September 2023 karena JPU belum siap membuat nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan, sidang tuntutan kedua pada tanggal 13 September 2023, Achiruddin Hasibuan menolak sidang nota tuntutan terhadap dirinya dilakukan secara online, sehingga sidang tersebut ditunda hingga tanggal 18 September 2023.(Red)