PALAS – Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) mengamankan seorang pedagang es berinisial JR, Jumat, 13 Mei 2022. Remaja 18 tahun, ini diamankan karena tega mencabuli Mawar-sebut saja namanya begitu, yang masih di bawah umur, di kebun karet.
Penangkapan JR dibenarkan Kapolres Padanglawas AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH. Menurutnya penangkapan JR dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Palas Iptu A Bani S SH setelah adanya aduan orangtua Mawar, Jumat, 13 Mei 2022 sekira jam 12.30 WIB.
“Tersangka JR membawa korban ke bendungan menggunakan kereta (sepedamotor). Setelah selesai mandi, timbul niatnya untuk mencabuli korban,” terang Iptu A Bani, Sabtu, 14 Mei 2022.
Dijelaskannya, Mawar dibawa tersangka menggunakan kereta ke salah satu kebun karet yang lokasi cukup sunyi. Sesampainya di kebun karet, tersangka membaringkan korban di tanah. Dalam posisi terbaring, tersangka membuka celana dalam korban dan langsung meraba-raba kemaluan korban. Saat itu, korban sempat berontak dan menangis.
“Melihat korban yang merupakan adik iparnya sendiri, menangis, tersangka membawanya pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya,” imbuh A Bani.
Setelah mendengar laporan si anak, ibu korban berinsial SH melaporkan perbuatan cabul tersebut ke Polres Palas dengan tersangka JR.
A Bani menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa satu buah celana panjang warna biru, baju warna biru merah bertuliskan “Happy Day” dan satu buah celana dalam warna ungu yang ada bercak darahnya.
“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka JR ditahan di rumah tahanan Polres Padanglawas,” pungkasnya.(gos/rh)