MEDAN-Hafis Paesal Lubis (50) oknum polisi berpangkat AKP terdakwa perkara dugaan penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar, jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (29/8/23).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dihadapan Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha mengatakan, perkara ini berawal pada hari Jumat tanggal 25 Pebruari 2022,
Dikatakan JPU, terdakwa selaku.ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) AKP Hapis Paesal Lubis mengakui adanya dana di kas PRIMKOPPOL sebesar 4.046,559,431,39 direkening BSI No Rekening 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut.
Namun pada saat itu ketua koperasi AKP Hapis Paesal Lubis akan berangkat Sekolah Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain, hanya saja saudara AKP Hapis Paesal Lubis tidak bersedia dan besikeras untuk menjadi gelombang kedua lalu ketika diminta surat kuasa mengenai rekening BSI no 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut ketua koperasi tersebut langsung berangkat ke Bandung dan berjanji untuk menyerahkan rekening Koran setiap bulan berbentuk soft copy via WA.
“Pada bulan April 2022 ketua koperasi AKP Hapis Paesal Lubis mengirimkan rekening Koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39,” kata Jaksa.
Selanjutnya, pada bulan Mei 2022 ketua koperasi tidak mengirimkan rekening Koran. Pada bulan Mei AKP Hotlan Sihombing berangkat bersama AIPDA Roni ke Bank BSI Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut.
Sementara saat dilakukan pengecekan ke Bank BSI pegawai BSI menjelaskan agar terlebih dahulu mendapatkan surat kuasa atau adanya ketua koperasi yang baru terpilih,
Selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2022 dilakukan RAT Luar Biasa (rapat anggota tahunan) dan terpilih AKP Hotlan Sihombing menjadi ketua koperasi dan selanjutnya AKP Hotlan Sihombing mengirimkan surat ke BSI lalu dijawab rekening Koran di BSI Iskandar Muda atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut nilainya hanya sebesar Rp 6 juta dan tidak pernah memiliki saldo Milyaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022.
“Berikutnya pada tanggal 25 Februari 2022, AKP Hotlan Sihombing bersama sama dengan Dewan Pengawas Koperasi AKP Mika N Sihombing, IPTU Hamdani Koto ke Bank BSI Iskandar Muda saat itu ketua koperasi AKP Hapis Paesal Lubis sudah duluan di BSI Iskandar Muda dan duduk didepan teller seorang perempuan,” ucap JPU
Sesampainya di BSI tersebut, ketua Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut AKP Hapis Paesal Lubis telah menyerahkan rekening koran dengan logo Stempel BSI dengan nilai Rp Rp 4.046,559,431,39 39.
Ternyata singkat cerita setelah ditelusuri terdakwa telah kerjasama mempergunakan uang tersebut dengan pihak ketiga dengan menggunakan Uang KAS Besar Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota/pengawas.
Kerjasama yang dilakukan terdakwak itu dengan pihak Konveksi senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Berikutnya kerjasama dengan saudara Heri Fauzan yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan Senilai Rp 210 juta.
Selanjutnya terdakwa juga bekerja sama dengan saudara Darmansyah Sitepu dan terdakwa mempergunakan uang KAS Besar Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut senilai Rp 240 juta.
Selain itu juga bekerja sama dengan saudara Arifin untuk pengurusan Tanah di Marelan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Senilai Rp 250 juta.
Selain kerjasama dengan pihak ketiga, lanjut JPU, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) senilai Rp 120 juta.
“Bahwa selanjutnya Drs. Salmon Sihombing selaku Auditor menemukan kerugian yang dialami Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 yang diketuai mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024,” ujar Jaksa.
Berdasarkan keterangan saksi Luhut Marbun dan saksi Mangasa Marbun diminta keterangannya sebagai Auditor Keuangan KAS besar Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut menerangkan ketekoran komulatif yang terjadi pada Kas Besar Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) per 31 Mei 2022 senilai Rp 3.654.984.137.
Kerugian tersebut ditemukan karena adanya sistem pengendalian internal lemah dimana pengambilan uang hanya dibolehkan oleh ketua pengurus dan malahan ada pengambilan uang yang tidak dicatat dan tidak di input dalam aplikasi.
Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.
“Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana,” tegas JPU. (Red)