MEDAN – Nakkok Hasudungan Silitonga alias Sudung (41 tahun), warga Jalan Dwikora No 14 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 5 gram jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/2/23) sore.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti SH, di hadapan Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi SH.MH, yang menghadirkan terdakwa secara online mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 5 gram,”ujar JPU Sri Delyanti SH.
Dari dakwaannya, JPU Sri juga mengatakan, bahwa pria tamatan SMA ini ditangkap personil Ditres Narkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan PDAM Tirtanadi Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Dikatakan JPU Sri, menindaklanjuti informasi tersebut, Selasa 18 Oktober 2022, saksi Bengseng Gultom, bersama saksi Alfahonsyo Napitupuluh dan Indra J.Damanik personil Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan.
Dijelaskannya, dari ciri-ciri dan indentitas yang telah dikantongi akhirnya, ketiga personil Ditres Narkoba Polda Sumut itu melihat sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No.Pol : BK 4807 AJB, yang dikenderai terdakwa ada dipinggir Jalan PDAM Tirtanadi Kelurahan, Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, tepatnya didepan rumah makan padang,
“Tak lama berselang, saat terdakwa Nakkok Hasudungan Silitonga Alias Sudung datang dan akan naik sepeda motornya, personil Ditres Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa,”kata JPU.
Menurut dakwaan yang dibacakan JPU, ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, personil menemukan satu bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri terdakwa.
Ketika diintrogasi sebut JPU, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut seberat 5 gram yang baru dibelinya di daerah Lembah Sungai Sunggal, seharga Rp. 2.750.000,-.
JPU kembali menjelaskan, Narkoba itu untuk dijual terdakwa kembali dan pergramnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- jika semuanya laku terjual terdakwa mendapat keuntungan Rp1000.000,-.
“Selanjutnya terdakwa Nakkok Hasudungan Silitonga Alias Sudung bersama barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti SH.
Sementara terdakwa yang ditanya Majelis Hakim usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, tidak membantah sembari menyebutkan, bahwa dakwaan yang dibacakan JPU lengkap dan benar.
“Benar yang mulia,”kata terdakwa singkat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH.MH.
“Kalau sudah benar kata terdakwa, mau bilang apa lagi kita,”sebut Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH.MH, sembari mengatakan sidang ditunda, kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(esa)