MEDAN-Rudiyanto (35) warga Jalan Pancing 3, Medan Labuhan divonis 8 tahun penjara di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7).Pria taman SMP ini terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 6,8 gram.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu, menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim.
Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Sedanglan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya,” ucap Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim, memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum, apakah terima ataupun melakukan banding.
“Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dari dakwaan, JPU perkara ini bermula pada 8 Maret 2023 petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari warga bahwasanya Jalan Pancing tiga, Gang Tengah, Medan Labuhan ada peredaran narkoba.
Selanjutnya petugas melakukan undercover buy kepada terdakwa dengan membeli sebanyak tiga gram dengan harga Rp600 ribu.
Kemudian setelah bertemu, anggota kepolisian tersebut melalukan penangkapan kepada terdakwa beserta barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku barang haram tersebut berasal dari Ali (tidak tertangkap), berikutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut,”pungkas JPU.(Red)