MEDAN-Zulfikar (23) warga Keude Bungkaih Desa Keude Bungkaih Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria yang tidak tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini didakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2000 gram (2kg).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasi yang menghadirkan terdakwa secara daring diruang cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan dihadapan Majelis Hakim diketuai Happy Efrata menyebutkan agenda sidang pembacaan dakwaan dan sekaligus menghadirkan saksi dari personil Ditres Narkoba Polda Sumut untuk diminta keterangannya.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasi mengatakan, perkara ini bermula pada bulan Agustus 2023 terdakwa menghubungi Rian (dalam lidik) minta pekerjaan.
Lalu Rian mengatakan kepada terdakwa “kamu sudah siap untuk kerja antar sabu” lalu terdakwa menjawab “sudah” kemudian RONI berkata “kalau sudah yakin, nanti saya kabari sama Rian tentang keberangkatan dan ongkosnya 50 juta dari Aceh ke Lombok” lalu terdakwa berkata “iya saya yakin kata terdakwa Zulfikar.
Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib terdakwa dihubungi Rian. “Kamu sudah siap, hari ini kita kerjakan, sudah tau risikonya,” tanya Rian, lalu terdakwa menjawab “iya saya siap, risiko juga saya siap,”jawab terdakwa. “Baik nanti kalau sudah siap sabunya aku telpon lagi “oke saya tunggu” jawab terdakwa.
Singkat cerita selah semuanya siap, berbekal uang Rp 1,8 juta terdakwa lalu berangkat dari Krueng Geukueh, Aceh Utara menaiki mobil Travel yang menuju ke Bandara Kuala dan sampai Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 09.00 wib di Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA),
Lebih lanjut JPU menuturkan, sebelum berangkat ke Lombok, terdakwa terlebih dahulu menginap di D’Prima Hotel kamar No 510 di Jalan Sultan Serdang No.88, Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang sembari menunggu tiket pesawat.
Berikutnya kata JPU, terdakwa dihubungi Rian untul memastikan semuanya aman Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 03.00 wib terdakwa dihubungi oleh Rian, setelah itu Rian memberikan tiket pesawat keterdakwa,
Apes, sekira pukul 04.30 wib terdakwa pergi ke Bandara dengan menggunakan Mobil travel hotel dan sampai sekira pukul 05.00 wib,numun saat pencuri sampai ke tempat pemeriksaan x-ray datang Petugas Kepolisian dari Dit Narkoba Polda Sumut menangkap terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan, bilang JPU, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna coklat di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 2.000 gram (2kg)
Dijelaskannya, ketika di interogasi terdakwa mengaku sabu sabu tersebut dari temannya bernama RIAN (dalam lidik) atas suruhan dari orang yang bernama RONI (dalam lidik) dan kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas JPU
Sementara dari pantauan diruang sidang, usai JPU membacakan dakwaanya, keterangan saksi Benny S Pasaribu, Saksi Subit Shatz dan Saksi Dedi Irwanto Tarigan dari personil Ditresnarkoba Polda Sumut tak jauh berbeda dengan dakwaan JPU.
“Sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak bandara agar mengamankan seseorang yang diduduga membawa narkoba,”kata saksi Benny S Pasaribu menjawab pertanyaan majelis hakim Happy Efrata Tarigan (Red.)