Heboh! Markas Judi Dadu Putar di Desa Pagar Jati Deli Serdang Bebas Beroperasi

Hukum30 Dilihat

DELI SERDANG – Praktik perjudian dadu putar yang meresahkan warga diduga kembali bebas beroperasi di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Aktivitas ilegal tersebut disebut berlangsung terang-terangan dan ramai dikunjungi berbagai kalangan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi perjudian berada tepat di samping Kafe B*y. Tempat tersebut disebut kerap dipadati pemain mulai sore hari hingga menjelang pagi.

Lokasi Dijaga Ketat, Masuk Hanya Satu Pintu

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut arena perjudian itu dijaga cukup ketat. Para pemain hanya bisa masuk melalui satu akses pintu yang berada di sisi kafe.
Selain itu, area perjudian juga dikelilingi tembok tinggi dan portal penjagaan, sehingga aktivitas di dalam lokasi sulit terpantau dari luar.

BACA JUGA :  Diteror Pria Bersebo Sambil Todongkan Pistol, Ratna Lapor ke Polresta Deli Serdang

“Mereka dulu lobi-lobi dulu ke aparat, baru setelah itu judi diresmikan. Kalau tidak, mana mungkin bisa jalan,” ujar sumber kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Diduga Terkait Peredaran Narkoba

Informasi lain yang dihimpun menyebut lokasi perjudian tersebut juga kerap dikaitkan dengan dugaan peredaran narkotika. Hal itu diduga karena para pemain merasa aman dari penindakan, sehingga membuka peluang aktivitas ilegal lain berkembang di kawasan tersebut.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Warga menilai kondisi ini dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.

Polisi Jangan Diam

Warga mempertanyakan sikap diam aparat hukum, khususnya Polresta Deli Serdang. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk secepatnya menggerebek lokasi perjudian yang dekat pemukiman ini.

Sikap diam aparat penegak hukum tersebut memicu pertanyaan publik terkait penanganan dugaan praktik perjudian yang disebut berlangsung terbuka.

Warga Berharap Penindakan Tegas

Warga sekitar berharap ada langkah tegas seperti yang pernah dilakukan aparat gabungan Kodim 0204/DS dan Yonif 121/MK pada Maret 2025 lalu, saat membongkar dan membakar lapak judi dadu serta sabung ayam di Dusun Durian Lima, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau.

BACA JUGA :  Bandar Sabu Diduga Kuasai Peredaran Narkoba Hingga ke Pelosok Dusun di Karo

Masyarakat kini berharap tindakan serupa kembali dilakukan untuk menutup arena judi dadu putar di Desa Pagar Jati.

“Kami ingin lingkungan aman dan nyaman. Jangan sampai perjudian dibiarkan merusak ketertiban masyarakat,” ujar seorang warga. (Rs/Deliserdang)