Pengadaan Lampu Rp1,2 Miliar di Dishub Medan Jadi Sorotan, Berpotensi Tambah Deretan Kasus Korupsi

Hukum86 Dilihat

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan persoalan tata kelola anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Sorotan terbaru terkait pengadaan lampu LED 45 watt tahun anggaran 2026 dengan nilai lebih dari Rp1,2 miliar.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menilai persoalan di Dishub Medan bukanlah kasus tunggal, melainkan bagian dari rangkaian masalah pengelolaan anggaran yang disebut telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Azhari, dugaan tersebut bermula dari banyaknya keluhan masyarakat sejak tahun 2023, terutama setelah pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dialihkan ke Dishub Kota Medan.

“Sejak 2023 mulai muncul keluhan masyarakat terkait lampu jalan, baik dari sisi kualitas maupun pemerataan pemasangan. Dari situ kami melihat ada indikasi awal yang perlu ditelusuri,” ujar Azhari, Minggu (12/4/2026).

BACA JUGA :  Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

Sorotan Berlanjut Sejak 2024 dan 2025

LIPPSU menyebut pada tahun 2024 perhatian publik terhadap Dishub Medan semakin meningkat seiring munculnya sejumlah persoalan kegiatan yang berujung proses hukum dan menyeret pejabat instansi.

Menurut Azhari, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh Dishub Medan.

Memasuki tahun 2025, LIPPSU juga menilai terdapat sejumlah temuan dan hasil audit yang mengarah pada dugaan ketidaksesuaian dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, termasuk melalui sistem e-katalog.

“Dari dugaan, kemudian menjadi temuan. Ketika sudah masuk audit dan pengawasan, seharusnya ada perbaikan. Tapi jika pola yang sama terus terjadi, maka patut diduga ada sistem yang tidak sehat,” tegasnya.

Pengadaan Lampu LED Rp1,2 Miliar Jadi Sorotan

Pada tahun anggaran 2026, LIPPSU menyoroti pengadaan sebanyak 2.280 unit lampu LED 45 watt dengan nilai lebih dari Rp1,2 miliar.

BACA JUGA :  Empat Pelaku Sindikat Rokok Pita Cukai Palsu Ditangkap

Azhari mengungkapkan, berdasarkan penelusuran terhadap data e-katalog, ditemukan adanya selisih harga antara penyedia yang dipilih dengan penyedia lain yang menawarkan spesifikasi serupa namun dengan harga lebih rendah.

“Selisih itu jika dikalkulasikan bisa mencapai puluhan juta rupiah. Ini bukan angka kecil dalam konteks efisiensi anggaran,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut dapat mengindikasikan lemahnya proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta membuka ruang dugaan persekongkolan dalam penentuan penyedia.

Diduga Ada Pola Berulang

LIPPSU menilai persoalan serupa diduga berulang dalam berbagai tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan anggaran, penyusunan spesifikasi, hingga proses pemilihan rekanan.

“Polanya sama: perencanaan tidak transparan, HPS tidak optimal, lalu pemilihan penyedia yang tidak mencerminkan harga terbaik. Ini yang kami sebut sebagai indikasi korupsi berjamaah,” kata Azhari.

BACA JUGA :  Ingin Nama Baik Partai Dibersihkan, Kader PDIP Desak Kejatisu Beri Kepastian Hukum soal Rapidin di Kasus Korupsi Dana Covid Samosir

Desak Pemko Medan Evaluasi Dishub

LIPPSU meminta Pemerintah Kota Medan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan penggunaan anggaran di Dishub Medan, termasuk memeriksa pejabat pengguna anggaran dan pihak terkait lainnya.

“Jangan tunggu sampai ada penetapan tersangka. Perbaikan harus dilakukan sejak dini. Jika tidak, kami akan membawa temuan ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diajak ikut mengawasi penggunaan anggaran publik, khususnya program yang berkaitan langsung dengan kepentingan warga seperti penerangan jalan umum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan yang disampaikan LIPPSU. (Red)