MEDAN–Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, terdakwa perkara korupsi pembangunan dermaga Sabang divonis selama 5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam amar putusanya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pembangunan dermaga Sabang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izl Azhar alias Ayah Merin oleh karena itu penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dahlan, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (13/11/2023).
Majelis Hakim menilai terdakwa Izil terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, Hakim juga menghukum terdakwa Izil untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,3 miliar.
“Apabila UP tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” terang Hakim Dahlan.
Kemudian, lanjut Dahlan, apabila harta benda terdakwa Izil tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Menuru Majelis hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang lagi gencar-gencarnya memberantas Tipikor dan terdakwa belum mengembalikan keuangan negara.
“Sedangkan hal yang meringankan menurut Hakim ialah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum,”kata Majelis Hakim.
Putusan tersebut mirip dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp4,7 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Serta, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (Red)