Nekat Jual Organ Satwa Dilindungi Sama Polisi, 2 Anak Padangsidimpun Gol Polda Sumut

News66 Dilihat

MEDANMS (44), warga Kampung Salak, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara bersama DYS (41) warga Jalan Pembangunan Lingkungan II, Kelurahan Panyanggar, Padangsidimpuan Utara tersangka kasus perdagangan organ satwa dilindungi ditangkap Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan menyaru sebagai pembeli,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

BACA JUGA :  Terkait Status Empat Pulau, Bobby Nasution Bertandang ke Aceh Temui Muzakir Manaf

 Penindakan dilakukan di Samudera Hotel, Jalan Teuku Umar Gang Telkom Nomor 98 Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Kamis (9/10/2023) lalu.

“Dua orang tersangka ditangkap saat transaksi, diamankan bersama barang bukti,” jelas Hadi, Senin (13/11/2023).

Hadi menyebut, kedua tersangka berperan sebagai pemilik dan penjual kulit harimau jenis Panthera Tigris Sumatera dan Trenggiling (manis javanica).

BACA JUGA :  Diduga Soal P3K, Kadis Pendidikan Madina Ditangkap Polda Sumut

Dari kedua tersangka lanjut Hadi, turut diamankan 1 lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau, dan sisik trenggiling sekitar 15 Kg.

“Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan koordinasi dengan BKSDA,” pungkas Hadi.(Red)