Nekat Jual Organ Satwa Dilindungi Sama Polisi, 2 Anak Padangsidimpun Gol Polda Sumut

News121 Dilihat

MEDAN –MS (44), warga Kampung Salak, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara bersama DYS (41) warga Jalan Pembangunan Lingkungan II, Kelurahan Panyanggar, Padangsidimpuan Utara tersangka kasus perdagangan organ satwa dilindungi ditangkap Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan menyaru sebagai pembeli,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

BACA JUGA :  Perayaan Natal Keluarga Besar Kejati Sumut, Kebersamaan dalam Keberagaman

 Penindakan dilakukan di Samudera Hotel, Jalan Teuku Umar Gang Telkom Nomor 98 Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Kamis (9/10/2023) lalu.

“Dua orang tersangka ditangkap saat transaksi, diamankan bersama barang bukti,” jelas Hadi, Senin (13/11/2023).

Hadi menyebut, kedua tersangka berperan sebagai pemilik dan penjual kulit harimau jenis Panthera Tigris Sumatera dan Trenggiling (manis javanica).

BACA JUGA :  Pemko Medan Gelar Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Dari kedua tersangka lanjut Hadi, turut diamankan 1 lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau, dan sisik trenggiling sekitar 15 Kg.

“Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan koordinasi dengan BKSDA,” pungkas Hadi.(Red)