MEDAN–Menindak lanjuti pemberitaan tentang adanya praktek perjudian di Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak yang beredar di Media Sosial (Medsos) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH MH langsung mengambil tindakan.
Penindakan adanya perjudian di wilayah hukum (wilkum) Polsek Patumbak dilakukan pada, Senin (13/11/2023) pukul 12.00 Wib di Jalan Balai Desa Pasar 12, Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Sumatera Utara langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat bersama Panit Reskrim, Ipda M. Yusuf Dabutar san Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Kompol Faidir kepada awak media mengatakan bahwa, penindakan yang dilakukan sebagai tindak lanjut pemberitaan di media sosial (medsos) tentang adanya beberapa lokasi yang di buat sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan.
“Menyikapi hal itu, saya memerintahkan Team Unit Reskrim Polsek Patumbak yang di pimpin, Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat bersama Panit Reskrim Ipda M. Yusuf Dabutar dan 2 Team Penyelidik untuk melakukan penyelidikan serta penindakan di lokasi yang di maksud,” ujar Kompol Faidir.
Dalam pelaksanaan penindakan, lokasi yang menjadi target adalah di Jalan Bunga Tanjung Pasarv 12, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak disebuah bangunan bekas doorsmer yang sudah lama tidak di gunakan lagi dan di Jalan Mahoni XII Pasar 12, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak di warung kopi milik Kecap Sinurat.
Menurut Kapolsek,dari dua lokasi tersebut telah di lakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung namum tidak ada di temukan permainan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya.
“Dari beberapa warga yang di jumpai di seputaran lokasi mengatakan bahwa berita itu berita Hoax pak Karena menurut warga tidak ada di dengar tentang judi ketangkasan mesin tembak ikan,” bilang Kapolsek.(Red)