MEDAN -Tidak ada niatan lain selain kerinduan yang mendalam terhadap putri kandungnya, dengan segala upaya dilakukan Nazmi Natsir Adnan agar dapat berjumpa dengan buah hatinya yang tidak bertemu selama 3 tahun lamanya.
Padahal, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 77/PDT.G/2020/PTA.MDN tanggal 1 Juli 2020 dan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 154 K/Ag/2021 tanggal 29 Maret 2021 menyatakan hak asuh anak jatuh kepada dirinya.
Namun, ketika dirinya memperjuangkan hak asuh anaknya, pria berusia 32 tahun itu malah dituduh melakukan penganiayaan dan penculikan oleh mantan mertuanya Ellia, hingga menjadikan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Saya hanya berjuang untuk anak saya, dalam posisi ini, saya bukan bandar narkoba, saya bukan perampok, saya bukan pembunuh, tetapi saya disini hanya untuk memperjuangkan putri kandung saya, malah saya yang dituduh sebagai penculikan anak yang hampir diamuk massa, tapi saya yang ditahan,” kata Nazmi Natsir Adnan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/7/2023).
Kendati demikian, dirinya mengaku menghormati proses hukum. Namun, Ia juga meminta keadilan karena negara Indonesia menjaga anak-anak bangsa Indonesia yaitu dengan UU Perlindungan Anak.
“Yang mana menyebutkan, bahwa setiap anak Indonesia berhak untuk bertemu dengan orang tuanya, berhak untuk diasuh dan dibesarkan oleh orang tuanya, negara menjamin itu,” tegasnya.
Menurutnya, orang tua itu bukan hanya ibu, bukan hanya ayah, tetapi orang tua adalah ibu dan ayah. “Di posisi ini, anak saya adalah anak bangsa Indonesia, negara sudah menjamin itu, terhadap anak saya,” katanya.
Terkait kejadian yang dialaminya, Ia mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut pada bulan Agustus 2020, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.
“Masalah hak asuh anak, saya telah melaporkan pada tahun 2020 terkait tindak pidana diskriminasi anak ke Polda Sumut dengan Nomor: LP/1541/VIII/2020/SUMUT/SPKT I Tanggal 14 Agustus 2020, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya,” katanya.
Selain itu, Nazmi pada 4 April 2023 juga telah melaporkan mantan istrinya Hanan Badres dan mantan mertuanya Ellia Umar, dengan nomor: LP/B/426/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
“Saya juga membuat laporan, karena saya yang dituduh dan difitnah, padahal saya memperjuangkan anak saya, malah saya yang dipenjara dan hampir diamuk massa dan saya juga melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan, Polsek Medan Area. Yang saya laporkan adalah mantan mertua dan adik mantan mertua saya,” katanya.
Namun begitu, sambungnya, proses hukum terhadap mantan mertua, mantan istrinya dan mantan adik mertuanya belum juga ditindaklanjuti. Sementara, dirinya susah ditahan sebulan lebih di Rutan Tanjung Gusta.
“Sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama, Ia meminta kepada penegak hukum terutama kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, saya membutuhkan keadilan untuk itu, karena ini bukan untuk saya, tetapi ini untuk anak saya yang mana saya sebutkan tadi. Anak saya adalah bagian anak dari warga Indonesia. Kalaulah kepada penegak hukum saya tidak mendapatkan keadilan, kepada siapa lagi saya mengadu,” sebutnya.
Dijelaskannya, bahwa semua telah ditempuhnya untuk mendapatkan keadilan dan memperjuangkan anaknya secara konstitusional sesuai prosedur negara. Selain melalui institusi Polri, melalui Mahkamah Agung, dirinya juga telah melaporkan hal ini ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Utara dan Pemko Kota Medan.
“Jadi semua prosedur yang saya lakukan adalah prosedur sesuai aturan yang dibuat oleh negara untuk memperjuangkan anak saya yang merupakan bagian dari anak bangsa Indonesia,” pungkasnya.(Red)