Terbukti Jual Belikan 1,2 Kg Sisik Tenggiling, 2 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

News80 Dilihat

MEDAN-Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok terdakwa perkara perdagangan sisik tenggiling seberat 1,2 kg, masing-masing dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/10/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala menilai, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi sebagaimana dalam dakwaan primer.

BACA JUGA :  Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

“Mengadili, menyatakan Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Hakim Martua di ruang sidang Cakra 6 PN Medan. 

BACA JUGA :  Irup Upacara Pengibaran Bendera, Bobby Nasution: Jaga Terus Semangat Pejuang, Hasilkan Karya Terbaik

Kemudian, Hakim Martua melanjutkan pembacaan amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 1 tahun. 

“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” terangnya.

Hakim menjelaskan hal yang memberatkan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi. 

BACA JUGA :  Kapolda Sumut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2023: Pastikan Nataru Kondusif

“Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Martua.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun). (lin)