MEDAN-Jihan Indah (otak pelaku) bersama rekannya Muhammad Rizky Ramadhan terdakwa perkara penganiayaan yang menyebabkan korban Herry Capri Hasiholan Sihombing meninggal dunia masing-masing divonis Majelis Hakim selama 8 tahun penjara diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (17/10/23) .
Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim yang diketuaiEfrata Taringan menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 3e KUHP.
“Menjatuhkan, menghukum terdakwa Jihan Indah dan.Muhammad Rizky Ramadhan dengan pidana masing-masing selama 8 tahun penjara,”kata Majelis Hakim Efrata Taringan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Syahri Ramadhani dan Penasehat Hukum terdakwa Desi Riana Harahap.
Dikatakana Majelis Hakim, menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang restitusi kepada Keluarga korban masing-masing sebesar Rp.1.000.000,000 .
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,”kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga mengatakan hukuman terdakwa lebih ringan dari dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menghukum kedua terdakwa selama 9 tahun di penjara.
Menyikapi putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir-pikir.
Usai Majelis Hakim membacakan putusannya dan mendengar sikap terdakwa melalui Penasehat Hukimnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.
” Sidang ini telah selesai dan kita tutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri Ramadhani, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban mempunyai utang terhadap Jihan sebanyak Rp2 juta yang belum dibayar.
Singkat cerita, terdakwa dan teman-temannya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mendatangi ketempat korban bekerja di Jalan Jumhana, Kecamatan Medan Area.
“Sesampainya di sana, korban diseret ke tempat parkir motor sambil membentur kepala korban ke tembok beton. Setelah itu korban dibawa ke Jalan Satria,” ucap JPU.
Sesampainya di sana, korban dianiaya oleh terdakwa dan rekan-rekannya dan meminta agar segera membayar utangnya kepada Jihan Indah dan menunggu etikad baik korban.
“Namun,keesokan harinya, terdakwa mendapatkan kabar bahwa korban meninggal dunia dan sebelumnya kasus ini sempat viral, media sosial” ucap JPU (Red)