MEDAN–Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Drs Jabiat Sagala MHum (59) secara resmi melaporkan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (30/8/2022) siang.
Rapidin Simbolon dilaporkan dalam indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp 1.880.621.425.
Jabiat Sagala melalui Tim kuasa hukumnya, Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan V Pandiangan SH MH dalam Kantor Hukum Vantas & Rekan seusai melaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada wartawan menyebutkan, dasar laporan mereka adalah ketidakadilan kliennya harus ‘ditumbalkan’ oleh Rapidin Simbolon hingga diputus 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, 18 Agustus 2022 lalu dan saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
“Klien kami sangat keberatan kenapa hanya dia (Jabiat Sagala) saja yang menjadi tersangka dan diadili menjadi terdakwa, padahal kebijakan status Siaga Darurat Covid-19 itu adalah kewenangan mutlak bupati,” tegas Parulian.
Dijelaskan Parulian, dalam dakwaan jelas menyebutkan perkara ini merupakan kebijakan yang salah, karena statu siaga darurat itu memang belum saatnya dilakukan sebab belum ada warga Kabupaten Samosir yang terpapar positif Covid-19.
“Ini kan jelas kewenangan Bupati Samosir Rapidin Simbolon pada saat itu sebagai kepala daerah dan klien kami patuh menjalan isntruksi bupati, nah jadi kenapa bupati malah tidak menjadi tersangka dan berujung ke klien kami, kan sama saja namanya ini ditumbalkan,” tegas Parulian.
Ia membeberkan, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialihkan menjadi dana penanganan COVID-19 itu sangat mutlak ada pada kewenangan bupati.
“Jadi unfair kan, sangat tidak fair kan kenapa hanya Sekda, jadi ini yang menjadi dasar kita laporkan karena klien kita tidak mendapatkan keadilan di sini,” beber Parulian.
Disinggung apa saja membawa bukti dalam melaporkan kasus ini, Parulian dan Vantas mengatakan turut menyerahkan bukti laporan berupa Surat Keputusan (SK) Nomor: 89 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir dan SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan BTT Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir, dengan anggaran sebesar Rp 1.880.621.425.
“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa kebijakan penanganan Covif-19 ini adalah wewenang bupati tapi kok menjadi yang bertanggung jawab sekda, nah itu yang tidak adil bagi klien kami,” pungkas Parulian, seraya menyebutkan laporan mereka diterima dan diregister oleh petugas PTSP Kejatisu bernama Ayu tertanggal 30 Agustus 2022.
“Harapan kita usai laporan ini penerapan jaksa sebagai penyidik dan penuntut juga harus lebih adil. Jangan lah karena dia dulu menjabat bupati maka tidak dibuat tersangka padahal ada perbuatan yang melanggar hukum di sini.
Terpisah, Rapidin Simbolon yang berhasil dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan sah-sah saja karena setiap orang memiliki hak membuat laporan pengaduan.
“Itu kan haknya semua orang (mengadu), jadi siapa saja bisa melaporkan,” jawab Rapidin Simbolon yang merupakan Ketua DPD PDIP Sumut ini singkat.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek adanya laporan dari Jabiat Sagala tersebut.
“Nanti saya cek dulu ya,” jawab Yos.