Terbukti Jual Belikan 1,2 Kg Sisik Tenggiling, 2 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

News76 Dilihat

MEDAN-Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok terdakwa perkara perdagangan sisik tenggiling seberat 1,2 kg, masing-masing dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/10/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala menilai, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi sebagaimana dalam dakwaan primer.

BACA JUGA :  Bandara Abdul Haris di Madina Akan Buka Penerbangan Sabtu Depan

“Mengadili, menyatakan Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Hakim Martua di ruang sidang Cakra 6 PN Medan. 

BACA JUGA :  Naslindo Sirait Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kemudian, Hakim Martua melanjutkan pembacaan amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 1 tahun. 

“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” terangnya.

Hakim menjelaskan hal yang memberatkan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi. 

BACA JUGA :  Pemkab dan Polres Langkat Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada Sumut dan Langkat 2024

“Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Martua.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun). (lin)