Terbukti Jual Belikan 1,2 Kg Sisik Tenggiling, 2 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

News81 Dilihat

MEDAN-Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok terdakwa perkara perdagangan sisik tenggiling seberat 1,2 kg, masing-masing dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/10/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala menilai, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi sebagaimana dalam dakwaan primer.

BACA JUGA :  Dua Pembobol Ruko di Kompleks Pajak Old Town Delitua Ditangkap!

“Mengadili, menyatakan Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Hakim Martua di ruang sidang Cakra 6 PN Medan. 

BACA JUGA :  Kapoldasu : Malam Tahun Baru 2024 Kondusif

Kemudian, Hakim Martua melanjutkan pembacaan amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 1 tahun. 

“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” terangnya.

Hakim menjelaskan hal yang memberatkan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi. 

BACA JUGA :  GSN di Desa Paya Geli, 2 Tersangka Diamankan

“Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Martua.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun). (lin)