Sidang Dugaan Perkara Korupsi Rp39,5 Miliar, Hakim Ingati Mujianto Agar Tidak Keluar Kota

News90 Dilihat

MEDANMajelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, memperingati Mujianto (67), terdakwa kasus dugaan pencucian uang senilai Rp39,5 miliar untuk tidak pergi keluar kota.

Hal itu dikatakan Hakim Immanuel setelah sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi selesai digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/8/ 22).

Hakim Immanuel mengatakan bahwa status penahanan pria tamatan SMP itu masih tetap menjadi tahanan kota. Karena itu, ia melarang Mujianto untuk keluar Kota.

BACA JUGA :  Tim PAM SDO dan Satgas SIRI Kejagung Ringkus Jaksa Gadungan, Lakukan Penipuan Capai Rp1,5 Miliar

“Bapak tetap jadi tahanan kota, jadi bapak jangan keluar kota, bapak tetap berobat ya,” ucap Immanuel.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim Mujianto langsung,  menjawab bahwa  Ia dalam keadaan sehat-sehat saja.

Hal yang sama juga saat ditanya wartawan, Mujianto juga menjawab sehat.”Sehat, nanti tanya sama pengacara saja,” ucapnya singkat usai sidang sembari berjalan meninggalkan awak media.

BACA JUGA :  Korupsi Rp 1,5 Miliar, Kejati Sumut Tahan Pimcab Bank Sumut Cabang Stabat 

Sebelumnya, Hakim PN Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mujianto dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota. Menurut hakim, Mujianto dalam keadaan sakit dan perlu perawatan. Selain itu, ada juga jaminan uang Rp500 juta dan tokoh Agama.

Mujianto sendiri didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA :  Jualkan Sabu Milik BD, Iswandi Dibui 5,6 Tahun Penjara, Plus Denda.Rp 1.Miliar.

Selain itu terdakwa juga dijerat pasal  2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (esa)