MEDAN-Muhammad Effendi Marpaung (44) Warga Kecamatan Deli Tua, rela nekar jadi pengedar ganja kering seberat 15 Kg di karnakan butuh uang untuk biaya perobatan anaknya yang sedang sakit.
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian G.A Napitupulu, dalam surat dakwaan, yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/8/22) Kemarin.
Dalam dakwaannya jaksa penuntut menjelaskan bahwa awal mula kasus ini ketia petugas polisi dari Polsek Medan Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Deli Tua, Kecamatan Medan Johor ada perbedaan narkoba.
“Atas informasi tersebut, petugas polisi melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi petugas melihat mobil dan terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan,” kata jaksa.
Setelah itu, lanjut jaksa, petugas polisi menyamar sebagai pembeli dan mendatangi mobil yang digunakkan terdakwa sambil melakukan pemeriksaan sekaligus penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan ketika di pemeriksaan, polisi menemukan 15 bal Narkotika jenis ganja dengan berat 15 kilogram,” ungkap Jaksa.
Saat diintrogasi, terdakwa mengakui Narkotika Jenis ganja tersebut diperoleh dari Indra (DPO) di Jalan Karya Medan Johor dengan cara membeli secara hutang seharga Rp1 juta per kilogramnya, dengan maksud akan dijual kembali seharga Rp1,2 juta.
“Alasan Terdakwa, dikarenakan membutuhkan uang untuk biaya sekolah anaknya dan biaya berobat anaknya yang sedang sakit,” tandas jaksa.
Jaksa menegaskan, perbuatan pria yang berprofesi sebagai sopir ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (esa)