MEDAN TIMUR – Tim Reskrim Polsek Medan Timur menangkap pencuri dua unit laptop bernama Dedi Anggriano (30) warga Jalan Katamso Gang Pelita, Kecamatan Medan Maimun.
“Pelaku ditangkap karena terbukti mencuri dua unit laptop di Sekolah Advent, Jalan Veteran, Kecamatan Medan Timur,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, Selasa (24/05/2022) sore.
Dijelaskannya, pada Jumat (20/05/2022) sekira jam 14.00 WIB, korban Rispa Tobing (55) Kepala Sekolah Advent, usai bekerja dan meletakkan kembali laptop di ruang bendahara sekolah.
Lalu, pada Sabtu (21/05/2022) sekira jam 07.30 WIB, korban kembali ingin mengambil laptop di ruang bendahara. Namun laptop sudah tidak berada di posisi awal. Sedangkan pintu sekolah sudah dalam keadaan rusak.
“Mengetahui laptop hilang dicuri, korban pun melaporkan kasusnya ke Polsek Medan Timur,” ungkap Kapolsek Medan Timur.
Rona mengungkapkan, personel Reskrim Polsek Medan Timur yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku Dedi Anggriono. “Tanpa membuang waktu pelaku dapat ditangkap saat bersembunyi di pos sekuriti perumahan di Jalan Veteran,” ungkapnya.
Usai diamankan, polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan didapati barang bukti dua unit laptop yang dicuri.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mencuri laptop di Sekolah Advent dengan cara merusak pintu menggunakan alat,” sebut Rona.
Rona menambahkan, pelaku yang berstatus sebagai residivis itu sudah ditahan di Polsek Medan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (vin/rh)