PN MEDAN – Dua pria tamatan SD yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dituntut masing-masing 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/05/2022) sore.
Kedua terdakwa, yakni Mahendra Janu (25) warga Jalan Veteran Pasar VI Gang Kalip Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, dan Gurdip Singh (42) warga Jalan Banteng Gang Selamat Kelurahan Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.
“Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Mahendra Janu dan Gurdip Singh masing-masing selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tandas JPU Muhammad Rizqi Darmawan.
Dalam nota tuntutan JPU dari Kejari Medan itu, perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Donald Panggabean menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Dalam dakwaan JPU Muhammad Rizqi Darmawan, pada 19 September 2021, Ardi (DPO) menelepon terdakwa Mahendra Janu untuk menjemput sabu. Pada 21 September 2021, Ardi kembali menelepon Mahendra untuk menjemput sabu tersebut di Pajak Sunggal.
Kemudian, Mahendra menemui terdakwa Gurdip Sing di Jalan Veteran Pasar VI Labuhan Deli, untuk menjemput sabu tersebut dengan mengendarai kereta. “Sesampainya di Swalayan 88 Sunggal, ada seseorang yang menghubungi Mahendra,” ujar JPU.
Setelah kedua terdakwa tiba di persimpangan Jalan Bakul Sunggal, Mahendra menyuruh Gurdip mengambil bungkusan plastik berisi sabu seberat 1 kilo di depan Klenteng Pak Ti Hut Co.
Singkat cerita, saat melintas di Jalan Bakul Sunggal, Gurdip ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
“Dari Gurdip, petugas menemukan 1 buah tas sandang yang di dalamnya berisi sabu seberat satu kilo,” lanjut Rizqi.
Dari pengakuan Gurdip, sabu tersebut milik Mahendra, yang hendak diantarkan ke Jalan Veteran Pasar VI Labuhan Deli. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mahendra. (rez/rh)