Edarkan Sabu di Komplek Yuka, JY Barus Dituntut 10 Tahun Penjara

News84 Dilihat

MEDAN-Junandra Yoseph Barus terdakwa perkara narkotika jenis sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan dengan hukuman selama 10 tahun penjara. Warga Komplek Yuka Lingkungan. 21 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan ini dinilai terbukti mengedarkan sabu seberat 100,07 gram.

Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Belawan dalam nota tuntutannya mengatakan, selain hukuman pidana, terdakwa Junandra juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidaer 1tahun penjaram.

Dihadapan Majelis Hakim diketuai Vera Yetti Magdalena SH MH  yang menghadirkan terdakwa secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/2/23) JPU, mengatakan perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat  (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA :  Terlibat Korupsi Kredit Kopkar Pertamina, Mantan Kacab BSM Gajah Mada dituntut 14 tahun 

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar, menghukum terdakwa Junandra dengan pidana 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara,” ujar JPU. 

Dikatakan JPU, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa Junandra tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan,”ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

“Baik sidang ini kita tunda pada sidang pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

BACA JUGA :  Sidang Faktur Pajak Fiktif Rp5,3 M,Terdakwa Jhon Jerry Ngaku Tidak Bersalah

Sebelumnya, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan menyebutkan, terdakwa Junandra Yoseph Barus ditangkap oleh tiga orang personil polisi Polres Pelabuhan Belawan Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib .

Menurut JPU, sebelum dilakukan penangkapan saksi J.Palawi, Berlian Sihombing ,Kanan Sitorus dan Johansyah Putra mendapat informasi bahwa di Jalan Abdul Muthalib Komplek Yuka Lingkungan 21 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan terdakwa menjual narkotika jenis sabu.

“Mendapatkan informasi tersebut personil langsung melakukan pengamatan ke tempat kejadian perkara (TKP),karna informasi itu akurat para saksi langsung masuk ke rumah dan melihat terdakwa yang sedang duduk didalam kamar,”kata JPU.

BACA JUGA :  Polres Samosir Berikan Keamanan dan Kenyamanan di Wilayah Hukumnya

Dikatakan JPU, saat dilakukan penggeledahan personil menemukan 1 buah plastic berisi narkotika jenis sabu 1 buah plastic klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan 8  buah plastic klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital dan uang Rp100.000,-

“Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti dengan berat kotor 100,07 gram dan berat bersih 90,07 gram  itu adalah miliknya,guna diperiksa lebih lanjut lalu terdakwa dibawa Polres Pelabuhan Belawan,” pungkas JPU.(esa)