MEDAN–Jhon Jerry, Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) terdakwa mengaku bersalah masalah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar yang sidangnya kembali digelar dengan agendan keterangan dua orang saksi yakni Sri Hardina Nasution dan Robby Sukri sekaligus terdakwa di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/8/2022).
Sri Hardina Nasution dalam kesaksiannya menyebutkan kalau dirinya benar adalah karyawan dari PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) dan saat ditanya kebaradaan terdakwa Jhon Jerry, Sri mengaku kalau bosnya itu tidak pernah masuk kekantor selama 2 tahun dari tahun 2017 -2018.
Ditanya Ketua Majelis Hakim Imanuel Taringan dimana keberaan terdakwa Sri mengaku kalau Jhon Jerry, berada di Jakarta.
“Kalau Jhon Jerry, Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) sudah lama tidak masuk kekantor selama 2 tahun dari tahun 2017 -2018 dia (Jhon Jerry) tidak pernah masuk ketor, karna berada dijakarta,”ujar Sri dalam kesaksian dihadapan Majelis Hakim, dan JPU serta Penasehat Hukum terdakwa.
Saat ditanya masalah faktur pajak fiktif, tanpa raga dengan tegas Sri menyebutkan, tidak pernah tau bahkan tidak pernah melihat terdakwa menandatangani soal faktor bon pajak.
“Sepengetahuan saya kalaupun ada soal pajak, Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) terlebih dahulu memberikan oret-orat terlebih dahulu kepada seorang karyawannya bernama Juli Harahap,” kata Sri.
Sedangkan saksi Robby Sukri dalam kesaksianya membenarkan kalau Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM)Jhon Jerry, benar di Jakarta bersamanya selama dua tahun.
“Benar pak Hakim saya bersama Jhon Jerry berada di Jakarta selama dua tahun,”kata Robbi singkat.
Robbi juga menjawab kalau dirinya dibawa ke Jakarta terdakwa soal pekerjaan bagian renofasi bangunan dan lainya, dan status saja pekerja harian lepas, bukan karyawan.
Hal yang sama juga dikatakan kedua saksi Sri Hardina Nasution dan Robby Sukri kapada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa saat ditanya.
Setalah mendengar keterangan kedua saksi,Majelis Hakim langsung menanyakan kebanaran apa yang dijelas kedua saksi tersebut. “Bagaimana terdakwa, apakah keterangan kedia saksi ini benar, dan apakah ada yang mau terdakwa bantah,”tanya Majelis Hakim.
Menjawab hal itu terdakwa yang dihadirkan secara Online langsung menyebut benar, tidak ada salahnya, karna memang benar dirinya selama dua tahun berada di Jakarta.
“Keterangan kedua saksi itu benar, tidak yang mau saya bantah, karna memang benar saya dua tahun berada dijakarta yakni dari tahun 2017 -2018,”ucap tedakwa.
Bahkan dari semua pertanyaan Majelis Hakim, dan JPU maupun Penasehat Hukum soal masalah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar dibantah terdakwa.
“Saya tidak bersalah tidak ada mengelapkan mau yang ditudung masalah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar,”tegas terdakwa menjawab pertanyan Majelis Hakim.
Mendengar pengakuan terdakwa, Majelis Hakim kemudian menegaskan.”Selali lagi kamu saya tanya. “Apakah dalam perkara ini kamu tidak mengakuinya dan kamu menyatakan kalau kamu tidak bersalah gitu,”tanya Hakim.
“Ya yang mulia saya tidak bersalah dan tidak tau menahu masalah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar yang dituduhkan ke saya sehingga saya dijebloskan ke penjara,”bilang Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM)Jhon Jerry.
“Baik kalau itu penderian terdakwa kita hargai, dan sidang ini kita tunda sepakan mendatang dalam agenda tuntutan,”ucap Imanuel sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjja Halimko baik sebagai diri sendiri atau selaku Direktur atau pemilik CV SSM dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Terdakwa Jhon Jerry telah bekerjasama dengan pegawai atau stafnya, yuli Yantho Harahap dan Edysa Widjaja Halimko alias Edi Susanto pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dan telah menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM terhadap lawan transaksi yaitu PT APJA dan CV SEP. Padahal transaksi tersebut tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah ada.
Bahwa awalnya Edysa Widjaja Halimko dan Yuli Yanthi Harahap mengajak kerja sama menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM di mana faktur pajak yang tidak ada transaksi penyerahan barang tersebut akan dijual kepada lawan transaksi yang akan dicari oleh Edysada.
Atas ajakan tersebut Yuli Yanthi tidak berani bertindak sendiri dan meminta kepada Edysa membicarakan hal itu kepada terdakwa selaku Dirut PT MKM.
“Tawaran itu pun diterima terdakwa dan selanjutnya memerintahkan stafnya Yuli Yanthi membuat atau menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM dengan cara bekerjasama dengan Edysa,” ujar JPU.
Edysa kemudian menemui saksi Adi Saputra selaku Direktur PT APJA dan stafnya bernama Khadijah Siddatun Niswah. Setelah terjadi negosiasi dan kesepakatan maka disepakati bahwa PT APJA mau membeli faktur pajak yang diterbitkan oleh PT MKM Rp300 juta untuk faktur pajak dengan nilai PPN sebesar Rp2.340.000.000.
“Yuli Yanthi dan Edysa kemudian mengajak saksi Sri Wahyuni selaku Direktur CV CEP untuk bekerjasama dengan melakukan kesepakatan, bahwa CV CEP akan membeli faktur pajak dari PT MKM kendati tanpa ada penyerahan barang atau disebut sebagai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” kata JPU.
Saksi Sri Wahyuni akan membeli faktur pajak tersebut seharga Rp50 juta terhadap faktur pajak dengan PPN sebesar Rp320.400.000. Perbuatan serupa berlanjut ke perusahaan lainnya. Akibatnya, pajak untuk negara tidak masuk sebesar Rp5.375.517.860.
Terdakwa Jhon Jerry dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Kedua, Pasal 39 huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU.(es)