MEDAN-Azhari (31) terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 1,8 Kg jadi pesakitan dan jalani sidang dalam agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)ndi Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (22/2/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin, dalam sidang perdana itu menjelaskan bahwa awalnya petugas polisi mendapatkan informasi bahwa Terdakwa Azhari mengedarkan sabu di Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas polisi melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa berada di dalam kamar hotel Amaliun,” ucap JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan SH.MH.
Selanjutnya, kata JPU, petugas polisi melakukan penggerebekan di kamar hotel yang dimaksud dan melakukan penangkapan kepada terdakwa.
“Dari penangkapan tersebut disita 1,8 kilogram sabu yang diletakkan terdakwa di bawah kolong tempat tidur,” ucap JPU.
Setelah itu, warga Jalan Kapten Mukhtar Basri Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan itu dibawak ke kantor polisi guna proses lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas jaksa.
Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari petugas polisi.
Sedang dari keterangan saksi polisi yang mengaku melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sama dengan dekwan yang dibacakan oleh JPU.
Usai mendengarkan keterangan saksi polisi, kemudian Majelis Hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan.
“Sidang kita tunda dan dilanjutkan pekan depan,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)