Miliki Sabu 7,3 Gram, Pian Divonis 8 Tahun Penjara.

News62 Dilihat

MEDAN– Sopian alias Pian (41) Warga Jalan Sisimangaraja, Kecamatan Medan Amplas terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 7,3 gram divonis 8 tahun penjara yang sidangnya secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/9/22). 

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi dalam amar putusannya, perbuatan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114  ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya. 

BACA JUGA :  Hadiri KKR Australia Ministry, Pj Bupati Dairi : Ini Momentum Kita Memperdalam Iman

Menurut majelis hakim, hal memberatkan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. Hal meringankan, Terdakwa bersikap sopan dipersidangan. 

Atas vonis tersebut, JPU dan pensihat hukum Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. 

Diketahui, kasus terdakwa berawal pada Juni 2022 lalu, saat itu, ia sedang berada di rumah orang tuanya. Kemudian, petugas Polisi yakni  Rudi H. Sibarani, Albert D. Tarigan dan Reza Multi Fahrozi dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut sedang melaksanakan tugas  rutin.

BACA JUGA :  Seluruh Pihak Siap Hadapi Revalidasi Geopark Kaldera Toba Oleh UNESCO

Mereka menerima informasi dari masyarakat setempat yang memberitahukan bahwa di Jalan Sisingamangaraja Gang Arifin Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas ada yang menjual narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 15.00 Wib, tiga anggota polisi Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Ketika itu terdakwa sedang berada di dalam sebuah kamar, dan sewaktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa disita barang bukti dari  terdakwa berupa 1 bungkus plastik tembus pandang ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  Raja Metar Bilad Deli XI Ditunjuk Sebagai Wajir Kesultanan Aceh Darussalam di Wilayah Deli

Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersbut diperoleh terdakwa dari Ucok dengan cara membeli sebanyak 3,6 gram seharga Rp1.250.000. (esa)