MEDAN-Dokter Tengku Gita AIsyaritha terdakwa perjara Vaksin Covid-19 kembali jalani persidangan dalam agenda pemeriksaan saksi di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/9/22).
Jaksa Penutut Umum (JPU) kembali menghadirkan dua saksi Fitri dan Tia yang bertugas sebagai pembantu pelaksana dalam kegiatan vaksin.
Ketika dimintai keterangan, Fitri mengaku sempat melihat sebanyak 3 kali Dokter Gita menyuntikan vaksin dengan dosis yang berkurang. Fitri pun sempat menjelaskan bagaimana mekanisme Dokter tersebut saat mengurangi dosis yang berada didalam spuit.
“Dokter ngambil spuit, dan saya melihat Dokter menekan spuit sehinggat bantalan spuit telah mendekati ujungnya,” beber Fitri.
Melihat hal tersebur, Fitri pun menceritakan hal tersebut kepada Wani (saksi pembantu pelaksana yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan).
“Dek, itu kayaknya cairan sudah berkurang,” sebut Fitri kepada Wani.
Saat waktu istirahat, perempuan berhijab tersebut sempat membereskan peralatan yang berada di atas meja dan juga membersihkan sampah plastik dan spuit yang berserakan di bawah meja tempat Dokter menyuntikkan Vaksin kepada siswa dan menemukan plastik spuit yang basah.
Dia menduga, Dokter tersebut mengeluarkan dosis vaksin didalam plastik bungkus spuit tersebut.
“Saya membersihkan sampah spuit yang berada di bawah meja, dan menemukan plastik bungkus spuit yang basah,” ujarnya.
Ketika Tia dimintai keterangan, dia mengaku sempat disuruh oleh Dokter Gita untuk menandatangani sebuah kertas kosong. Namun, Tia dan saksi lainnya menolak untuk menandatangani kertas tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan sempat menanyakan kepada terdakwa apakah merasa keberatan dengan keterangan saksi.
Dokter Gita pun menjawab dengan bingung sambil tersenyum kalau dia merasa lupa dengan hal tersebut.
“Saya lupa pak,” ucapnya kepada Majelis hakim
Persidangan pun ditunda hingga pekan depan, kembali dalam agenda pemeriksaan saksi.(esa)