MEDAN– Mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan Rizka Daulay, S.E. S.Sos (42), terdakwa perkara dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi kembali menjalani sidang diruang 00cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin sore
Terdakwa yang berdomisili di Jalan Pahlawan Gang Perwira No. 41-A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rita Suryani Sinulingga, secara daring untuk mendengarkan keterangan dua saksi korban yakni Minar Pangaribuan dan Raswandi Hutapea.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, saksi korban Minar Pangaribuan dan Raswandy Hutapea mengaku awalnya tidak merasa curiga sedikutpun.
Alasan saksi korban, Minar Pangaribuan karna terdakwa.Rizka Daulay sangat baik dan ramah serta memang benar Pegawai di PDAM.”Waktu itu memang tidak sedikitpun rasa curiga saya kalau terdakwa mau menipu,”ujar saksi korban Minar Pangaribuan.
Bahkan karna sangkin percayanya saksi korban memberikan mobilnya untuk di rental terdakwa,menurut pengakuan saksi korban, kalau mobilnya itu nyaris di gelapkan terdakwa. Namun akhir ditemukan di Marindal Kecamatan Patumbak dalam keadaan rusak dan sebagian sperpatnya telah di pereteli oleh terdakwa
Saat dinya Majelis Hakim berapa uang yang diminta terdakwa untuk menjadi pegawai PDAM, menjawab pertanyaan Majelis Hakim, saksi korban Minar Pangaribuan mengaku perongan harus bayar Rp 150 juta satu orang .
“Kalau saya saat itu bayar Rp300 juta untuk dua orang anak saya,”kata saksi korban Minar Pangaribuan menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Sedangkan saksi korban Raswandi Hutapea mengaku uang kontan Rp 150 juta. Dan saksi korban Raswandi Hutapea juga mengatakan cara terdakwa menyakinkan korbannya sama dengan apa yang alami saksi korban Minar Pangaribuan.
Kedua saksi juga menyebutkan, setelah uang diterima terdakwa, awalnya masih sering komunikasi, tapi berkisar beberapa bulan terdakwa tidak dapat dihubungi lagi, dan saat didatangi kerumahnya tidak tidak pernah ketemu.
Akhirnya, setelah yakin terdakwa melakukan penipuan saksi korban langsung melaporkannya ke Polda Sumut, ternyata diketahui korban yang sama sudah banyak.
Dalam kesasiannya dihapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rita Suryani Sinulingga,SH korban kedua saksi korban juga menceritakan bahwa kejadian itu berawal terdakwa Rizka Daulay, S.E.S.Sos menghubungi saksi korban Minar Pangaribuan dan Raswandi Hutapea dengan mengatakan “ada penerimaan pegawai di PAM Tirtanadi, namun sisipan menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena covid 19,
“Bahkan kata terdakwa ada tiga kursi yang kosong, jadi tanpa seleksi, kalau mau jadi pegawai biaya perorang Rp. 150.000.000,- kalau honor Rp.50.000.000,- dan berkas diterima sampai bulan dua ini aja,”jelas korban menirukan perkataan terdakwa.
Selanjunya terdakwa mengajak saksi korban bertemu, dalam pertemuan itu saksi korban merasa yaqin dan percaya, selanjutnya setah menyerahkan persaratan yang diminta terdakwa sebagai syarat untuk masuk menjadi pegawai Tirtanadi,
Singakat cerita, satelah semua serahkan baik itu syarat untuk masuk menjadi pegawai Tirtanadi, dan uang, saksi korban sempat bertanya. “kapan kira-kira aku diterima dan keluar Surat Keputusan (SKEP) pengangkatannya”, lalu dijawab terdakwa “nanti keluarnya setelah habis lebaran awal bulan Mei 2022”,
Menutut saksi korban, setelah menyerahkan uang kepada terdakwa, korban krap menghubungi terdakwa, hingga pada tanggal 20 April 2022 nomor telepon terdakwa tidak dapat dihubungi,
Namun akhirnya, pada tanggal 11 April 2022 sekira pukul 20.00 wib korban mendatangi rumah terdakwa di Jalan Pahlawan Gang. Perwira No. 41-A Kel. Pahlawan Kecamatan. Medan Perjuangan Kota Medan .
“Ternyata masih banyak korban-korban lainnya pak Hakim, dengan cara yang sama, terdakwa mengaku dapat memasukkan orang untuk bekerja di PAM Tirtanadi dan harus menyediakan uang sebesar Rp.150.000.000,” bilang korban.
Sementara terdakwa Rizka Daulay, yang dihadirkan secara online saat ditanya Majelis Hakim, tidak membantah keterangan saksi korban Minar Pangaribuan dan Raswandi Hutapea.
Usai mendengarkan kesaksian kedua saksinkorban dan pengakuan terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
“Sidang ini kita tunda akan kita lanjutkan pekan depan,”ucap Majelis Hakim sembari mengutukkan palunya.
Diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 378 KUH Pidana.
Untuk diketahui, Adapun saksi-saksi lainnya yang menjadi korban perbuatan dari terdakwa antara lain :Ramadhina Hasibuan SE, menyerahkan uang sebesar Rp. 74.000.000,- , Yunita Hasibuan menyerahkan uang sebesar Rp. 161.000.000,- dan Nova Tarihoran, menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- penyerahaan uang tersebut secara cash dan sebagian uang lagi secara transfer ke rekening terdakwa.
Selain itu Anna Elisabet Sinaga, menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000.000, Raswany Hutapea, menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- .
Sehingga jumlah uang yang diterima terdakwa dari para saksi korban sebesar Rp. 841.000.000,
Sementara juga diketahui pihak PDAM Tirtanadi Propinsi Sumatera Utara tidak ada melakukan penerimaan / perekrutan pegawai PDAM Tirtanadi Propinsi Sumatera Utara sejak tahun 2008 dan terdakwa tidak berwenang untuk memasukkan orang menjadi pegawai di PAM Tirtanadi dan uang tersebut tidak dipergunakan terdakwa untuk mengurus masuk pegawai di PAM Tirtanadi sebagaimana yang dijanjikan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 378 KUH Pidana (esa)