MEDAN-Ibnu Khaldun, warga asal Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 95 gram jalani persidangan dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (5/9/23).
JPU Asepte Ginting dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Fauzul Hamdi mengatakan, penangkapan terdakwa berawal pada 3 April 2023,
Saat itu terdakwa bertemu Fajar (lidik) di Jalan Merdeka Timur Louksumawe, Aceh untuk mengantarkan sabu ke Medan dengan upah Rp10 juta
“Sabu itu untuk diberikan kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal” ujar JPU Asepte Ginting
Dikatakan JPU terdakwa, setelah itu terdakwa berangkat ke Medan untuk bertemu kepada seseorang.
Namun naas, pihak petugas Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada peredaran sabu di di Jalan Asrama Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
“Mendapat informasi itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi dan tak lama berselang di lokasi petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu petugas tersebut melakukan penangkapan, dan melakukan penggeledahan serta alat bukti,” tuturnya.
JPU mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, terdakwa Ibnu Khaldun yang ditanya Majelis Hakim membenarkan dakwa JPU. “Benar yang mulia,”jawab terdak singkat.
Setelah itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Fauzul Hamdi melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.
“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya,”bilang Majelis Hakim sebari mengetukkan palunya.(Red)






