MEDAN- Polrestabes Medan segera melimpahkan berkas perkara Jay Sangker alias Rakes (30) tersangka kasus pengancaman terhadap sejumlah wartawan ke Kejaksaan setelah penyidik menganggap telah menyelesaikan berkas perkara.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika menerima silaturahmi Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) Aris Rinaldi Nasution didampingi Sekretaris Ansah Tarigan dan pengurus serta unsur penasihat di ruangan kerjanya, Kamis (2/3/2023) sore.
“Pelimpahan berkas ke Kejaksaan itu akan segera dilakukan setelah berkasnya sudah lengkap, sudah jadi. Kita akan kirim ke Kejaksaan, nantinya apabila berkas yang dilimpahkan telah dianggap lengkap maka penyidik akan menyerahkan berkas dan tersangka. Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21 baru kita lakukan tahap II,” ucapnya.
Dikatakan Kasat, Rakes telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dan Undang Undang Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
“Semua kemungkinan sedang kita dalami. Alibi (tersangka Rakes) benar atau tidak adiknya disandingkan dengan keterangan lain. Memeriksa alat komunikasinya. Dalam rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan anggota DPRD Medan tempo hari, kebetulan adiknya sebagai saksi. Benar atau tidak dia keberatan karena rekan-rekan wartawan mengambil foto atau rekaman video, sedang kita dalami,” urai mantan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu.
Ketika ditanya tentang kemungkinan ada tidaknya indikasi ‘aktor’ di balik aksi arogan yang dipertontonkan tersangka ketika awak media menjalan tugas jurnalistik, Teuku Fathir Mustafa menimpali, sedang dalam proses.
Menurut mantan Kapolsek Medan Baru itu, tindakan Rakes mengancam, menendang, menepis alat kerja awak media tidak bisa dibiarkan. Dampaknya juga mengganggu proses rekonstruksi.
“Sesuai dengan arahan pak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, kita tidak main-main dengan kejahatan. Bila cukup bukti melakukan tindak pidana akan kita jerat dengan pasal terberat agar ada efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan hal serupa,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk awak media yang tergabung dalam Forwakum Sumut yang turut mengekspos kinerja jajarannya sehingga pesan-pesan kamtibmas di ibukota Sumut ini bisa dirawat.
Ucapan terima kasih serupa juga disampaikan Aris Rinaldi Nasution sekaligus menyampaikan harapan. Semangat ‘Presisi’ sebagaimana digaungkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, bukan sekadar jargon. Namun bisa dirayakan masyarakat luas.
Sebelumnya, Jay Sangker alias Rakes ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam ingin membunuh wartawan. Pria berusia 30 tahun itu juga menendang hingga merusak handphone milik wartawan yang tengah melakukan kegiatan peliputan.
Diketahui, peristiwa bermula pada Senin (27/2/2023), sejumlah wartawan dihadang seorang preman bernama Rakes saat melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Medan.
Rakes yang menggunakan kaus ungu itu tidak hanya menghadang wartawan, namun juga menendang dan mengancam membunuh wartawan bahkan Rakes juga merusak alat kerja awak media.
Tak terima dengan perbuatan Rakes, sejumlah wartawan pun melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan: LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. (esa)