Korupsi Rp 2,6 Miliar, Eks Bendahara RSUD Kabanjahe Divonis 6 Tahun karena 

News52 Dilihat

MEDAN-Eron Ginting, mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe terdakwa perkara Korupsi Rp 2,6 Miliar divonis Majelis Hakim 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsiddr 6 bukan plus membayar Uang Pengganti ( UP) subsider 2 tahun penjara.

Dilihata dari  Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (5/4/23), siang, dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Cipto Nababan di hadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Karo  menyebutkan terdakwa Eron Ginting terbukti bersalah melanggar  Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Ditengah Pandemi Corona, 3 Dosen UMA Laksanakan Sosialisasi ProgramDiseminasi Teknologi Bagi Peternak Lele

Dijelaskan Majelis Hakim, berdasarkan rekening koran, terdakwa telah mengeluarkan dana BLUD RSUD Kabanjahe sebesar Rp7.932.140.125. Namun hingga jabatannya berakhir, tidak mampu mempertanggung jawabkan dana operasional kepada sejumlah pihak ketiga,”kata Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara virtual.

“Hal tersebut, sesuai hasil audit Inspektorat, ditemukan selisih Rp2.607.711.826 diyakini sebagai kerugian keuangan negara,”kata Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara virtual yang bersidang di Pengadilan Tipikor Medan Selasa (4/4/23).

BACA JUGA :  Asisten Administrasi Umum Kabupaten Karo Terima Kunjungan Kaper BKKBN Sumut

Menurut Hakim,  hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak teliti mengelola uang negara dan berbelit-belit di persidangan.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,”ucap Majelis Hakim.

Atas putusan Hakim tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut  Eron Ginting  5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 1 tahun serta membayar UP Rp2.607.711.826 subsider 1 tahun penjara. (esa)

BACA JUGA :  Disambut Antusias, CMSE 2023 Dihadiri 17.446 Pengunjung