MEDAN-Indra Saputra, (35) warga Jalan Perjuangan II, Gang Damai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, terdakwa perkara pembunuhan dengan cara membacoki istrinya hingga tewas dengan sebilah parang diatas becak bermotor (Betor) terancam hukuman mati.
Dikutip dari Sistim Informasi Penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (5/4/23) siang, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nalom Hutajulu yang bersidang diruang cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Selasa (4/4/2023) dalam dakwaannya mengatakan, peristiwa tragis itu berawal dari cekcok terdakwa dengan istrinya Nurmaya Santi Siregar.
“Saat sebelum peristiwa itu terjadi, korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan membawa anak-anaknya tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor,”kata JPU dihadapan Majelis Hakim Zulfida Hanum.
Dikatakan JPU, Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban dan akhirnya mengetahui keberadaan mereka di kawasan Marelan dan menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya. Terdakwa kemudian membawa anak-anaknya.
Lanjut JPU, kemudian, Minggu (23/10/2022) terdakwa mengambil 1 parang dari Jalan Amaliun, Kota Medan dan menyimpannya di bagasi betor. Buat jaga-jaga kemungkinan ada keributan dengan korban.
Pada saat mengendarai betor membawa anak-anaknya, korban menelepon Indra Saputra karena mau jumpa dengan anak-anak mereka dan menyusul istrinya yang juga menumpang betor lain dan jumpa di kawasan Jalan Aksara.
Percekcokan di antara suami istri pun tak terhindarkan dan terdakwa menyerahkan anak mereka paling bontot kepada korban dan bertanya mau ke mana si bungsu itu dibawa.
“Lalu korban mengatakan, nantilah kau akan tahu,” kata Nalom Tatar Hutajulu menirukan ucapan terdakwa yang dikatakan korban kepada terdakwa.
Setelah terjadi pertengkaran itu, korban pun meninggalkan terdakwa dengan menaiki betor yang dikemudikan saksi Asrad Utama Nasution.
Melihat hal itu, Indra Saputra spontan emosi dan mengejar betor yang ditumpangi istrinya. Tiba jalan di Jalan Mandala By Pass, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban dan terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi becak.
“Saat itu , korban Nurmaya Santi Siregar yang masih duduk di atas betor lagi memangku anak mereka yang bontot dibacok dengan parang mengenai leher dan kepala korban,”ungkap JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Dalam keadaan terluka akhirnya nyawa korban pun tidak bisa diselamatkan. Sedangkan terdakwa saat kejadian itu langsung ditangkap warga di sekitar lokasi kejadian dan melihat kejadian itu warga sempat emosi, lalu terdakwa dipuli hingga babak belur.
“Atas perbuatannya terdakwa Indra Saputra dijerat dengan dakwaan berlapis Pasal 340,338 dan 351 ayat (3) KUHPidana atau kedua pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). ancaman maksimal hukuman mati,”ucap JPU.
Usai JPU, membacakan dakwaannya, Majelis Hakim menunda sidang yang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan para saksi.
“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)