MEDAN-Sikap Ginting alias Sikap, warga Jalan Klambir V Gang Pendidikan No.10 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, terdakwa perkara narkotika jenis daun ganja kering seberat 7,48 Gram divonis Majelis Hakim selama 7 tahun penjara yang sidangnaya berlangsung secara online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/8/22).
Dalam amar putusanya, Majelis Hakim yang diketuai M.Nazir mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan penjara,”sebut Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban, SH.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan,dan juga selama mengikuti persidangan terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya lagi, selain itu terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Majelis Hakim.
Dikatakan Majelis Hakim, hukum terdakwa lebih ringan dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukan selam 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu selama 7 hari, untuk pikir-pikir, apakah nanti melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.”Sidang ini telah selesai dan ditutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Pmum (JPU) Septebrina Silaban, SH dalam dakwaannya mengakatan perkaara ini berawal pada , 11 Juni 2022 saat itu saksi Riyan Pranata, bersama saksi Bagus Dwi Gangga Wardana dan saksi Dedi Candra Damanik anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut mendapat informasi dari informan
“Informan itu mengatakan bahwa terdakwa Sikap Ginting alias Sikap ada mengedarkan narkotika jenis daun ganja di sekitar Jalan Kelambir V Gang Pendidikan Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia tepatnya di sebuah warung,”kata JPU.
Menindaklanti informasi tersebut kemudian, pada hari Selasa 14 Juni 2022 sekitar pukul 19.30, saksi Riyan Pranata, bersama saksi Bagus Dwi Gangga Wardana dan saksi Dedi Candra Damanik berangkat ke tempat yang dimaksudkan dan sesampainya di lokasi tersebut lalu saksi Riyan Pranata, bersama informan melakukan pembelian terselubung memesan narkotika jenis daun ganja seharga Rp50.000 kepada terdakwa .
“Kemudian terdakwa menyuruh saksi Riyan Pranata untuk menunggu dalam warung tersebut sedang terdakwa pergi untuk mengambil narkotika jenis daun ganja kepada Nonot (belum tertangkap), dan berselang beberapa menit kemudian terdakwa kembali menemui saksi Riyan Pranata,” sebut JPU.
Setelah itu, terdakwa menyerahkan 8 bungkus narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas dalam kotak rokok, seketika itu para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Setelah diinterogasi, terdakwa menerangkan bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis daun ganja tersebut dari Nonot (belum tertangkap) dan terdakwa mengaku keuntungan jual ganja sebesar Rp16.000.
Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diboying ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (es)