Nekat Jadi Kurir Sabu 36.756,7 Gram, Pria  Asal Aceh Diadili Terancam Hukuman Mati

News59 Dilihat

MEDAN-Abdurrahman (26) warga Dusun Medang Kupula Kelurahan Gampng Keumuneng Kecamatan Idi Kabupaten Aceh Timur ini terancam dengan hukuman mati karna nekat menjadi kurir  narkoba jenis sabu seberat 36.756,7 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Mohammad Y Girsang yang menghadirkan terdakwa secara daring di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (23/10/23) mengatakan, penangkapan terdakwa berawal Kamis tanggal 09 Maret 2023.

“Saat itu Tim Intelijen Lantamal 1 Belawan yakni saksi Taufan Bagus Wicaksono, saksi Sulistiyadi Handokowarih, saksi Nelson Pantur Tambadan saksi Hadi Rosyadi Prahaja mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya penyeludupan Narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu Sumatera Utara,”ujar JPU.

Selanjutnya, menindaklanjui informasi tersebut, Tim melaksanakan pengumpulan data dan pendalaman di Wilayah Pangkalan Susu Sumatera Utara. 

BACA JUGA :  Pria Berjengkot Pake Lobe Jadi Tersangka, Misteri Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana

Dikatakan JPU, setelah dilaksanakan pendalaman dan pengembangan terhadap Informasi tersebut. Tim Intelijen Lantamal I Belawan kembali memperoleh informasi masuknya Narkoba jenis sabu-sabu tersebut berubah tempatnya

“Intelijen Lantamal I Belawan kembali memperoleh informasi masuknya Narkoba jenis sabu-sabu tidak melalui perairan Pangkalan Susu, namun diperkirakan melalui perairan jalur kuala pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur,” sebut JPU

Setelah Informasi tersebut akurat, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando, lalu Komando memerintahakan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe,sebahagian Aceh Timur.

“Ternyata penyekatan KRI Tjitadi -381 itu berhasil karna melihat 1 buah kapal pancung Nelayan mendekat ke Pantai dan beberapa saat kemudian tim melihat dari dalam kapal pancung itu ada benda yang dilemparkan ke Arah Pantai kemudian Kapal Pancung tersebut kembali ke Laut,” kata JPU.

BACA JUGA :  Evan Simbolon,Penjual Sabu di Jalan Mutatili Medan Dituntut JPU 5,6 Penjara

Kemudian Tim mendekati barang yang di lemparkan tersebut, namun saat mendekat ke benda yang di lemparkan itu, Tim melihat seorang laki-laki melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, saat dilakukan pengejaran tidak berhasil karena situasi gelap dan jalan yang berbelok-belok dan tim kalah cepat dengan motor yang di pergunakan pria itu.

“Ternyata barang yang dilemparkan dari kapal pancung itu setelah diperiksa berisi 2 buah karung yang di dalamnya terdapat bungkusan  Narkotika jenis sabu-sabu, berisi 36 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total keseluruhan 36.756,7.,”ucap JPU.

Berikutnya kata JPU, Tim Lantamal I Belawan melakukan pengembangan, akhirnya Tim kembali mendapat informasi bahwa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 bungkus itu akan diterima seseorang  di Lhoksukon Aceh Utara

BACA JUGA :  Perkara Korupsi Rp 1,8 Miliar di Pegadaian Syariah Divonis Ringan Ajukan Jaksa Telah Banding

Mendapat informasi itu, Tim Lantamal I Belawan melakukan penyamaran lalu mendatangi lokasi,selanjutmya menangkap  terdakwa Abdurrahman.

“Dari hasil pemeriksaan setelah menunjukkan barang bukti 2  buah goni yang berisi 36 bungkus sabu-sabu dengan berat total 36.756,7 gram terdakwa mengaku barang haram itu milik Murtala Alias Wak G (DPO),”ucap JPU.

Berikutnya lanjut JPU, terdakwa Abdurrahman beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke kantor BNNP Sumut guna diproses pemerikaan lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Setelah JPU membacakan surat dakwaannya, kemudian Majelis Hakim menunda sidang dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(Red)