MEDAN-Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/10/23).
Dalam aksinya, MPTW mendesak PN Medan agar segera melakukan eksekusi dalam perkara tanah wakaf yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketua MPTW, Abdul Latif Balatif, menyebut PN Medan yang diketuai Victor Togi Rumahorbo itu enggan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah sejak tahun 2009.
“PN Medan sampai saat ini tak juga mengeksekusi (keseluruhan) dengan alasan yang tidak masuk akal. Kami sudah menunggu, (memang) pada tahun 2022 lalu, PN Medan sempat melakukan eksekusi. Namun, pada saat pengeksekusian, belasan orang melakukan penolakan,” sebutnya.
Dengan itu, PN Medan pun menunda pengeksekusian lantaran dianggap mengganggu kondusifitas. Disebutkan Ketua MPTW, PN Medan menunda eksekusi selama seminggu.
“Tiba-tiba pihak kepolisian dan pengadilan menunda (pengeksekusian) dengan alasan tidak kondusif. Penundaannya itu tidak lama, paling seminggu. Namun, sudah setahun kami tunggu-tunggu tidak juga dieksekusi,” sesal Abdul.
Ditegaskan Abdul, bahwa tanah wakaf tersebut adalah milik umat Islam bukan milik pribadi, maka seyogiyanya PN Medan harus segera melakukan eksekusi.
“Ini bukan milik pribadi, tidak ada untungnya bagi kami. Ini milik umat Islam. Saat ini di objek itu berdiri 4 unit rumah semi vila. Milik wakaf 3 setengah rumah,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Ketua PN Medan, Victor Togi Rumahorbo, telah dilaporkan ke Badan Pengawasam (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan beberapa waktu lalu. (lin)