MEDAN–Rizka Daulay, S.E. S.Sos (42) mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan kembali menjalani sidang. Warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No. 41-A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan ini didakwa terkait perkara dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban menjadi pegawai PDAM Tirtanadi.
Sidang yang berlangsung diruang cakra 7 Pengadilan Negeri.(PN) Medan Selasa (30/8/22) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban berlangsung seru. Pasalnya Ramadhina Hasibuan SE selaku korban membeberkan perbuatan terdakwa yang meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dan akibatnya terdakwa dilaporkan ke Polda Sumut dan dipecat dari PNS PDAM Tirtanadi Cab Deli Tua.
Dalam kesasiannya, dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rita Suryani Sinulingga SH saksi korban Ramadhina Hasibuan SE, mengaku kejadian itu berawal pada bulan Februari 2022.
Dijelaskan korban, bahwa dibulan Februari 2022 terdakwa Rizka Daulay, S.E.S.Sos menghubungi korban Ramadhina Hasibuan SE. dengan mengatakan “ada penerimaan pegawai di PAM Tirtanadi, namun sisipan menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena covid 19,
“Bahkan kata terdakwa ada tiga kursi yang kosong, jadi tanpa seleksi, kalau mau jadi pegawai biaya perorang Rp. 150.000.000,- kalau honor Rp.50.000.000,- dan berkas diterima sampai bulan dua ini aja,”jelas korban menirukan perkataan terdakwa.
Dalam pembicaraan itu Ramadhina Hasibuan mengatakan “nanti kutanyakan siapa yang mau masuk”jelas korban yang mengaku telah mengenal terdakwa Rizka Daulay dengan baik ketika satu Sekolah di SMA Negeri 1 Medan.
Dikatakan korban, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, terdakwa mengajak korban bertemu di Merdeka Walk Jalan Balai Kota Medan, dipertemuan tersebut terdakwa mengatakan “ Din, kau masuk aja”, lalu saksi korban Ramadhina Hasibuan menjawab “ Bisa kalau umur 42?”,
“Terdakwa lalu meyakinkan saya dengan mengatakan “Bisa kalau orang Pemko yang masukkan tapi jadi pegawai biasa aja, dan gak bisa dapat jabatan,”jelas korban lagi menirukan perkataan terdakwa
Korban kembali menjelaskan, ucapan terdakwa membuat korban merasa yaqin dan percaya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022, saksi korban menghubungi Yuni yang merupakan teman terdakwa juga untuk meminjam uang biaya masuk pegawai sebesar Rp.65.000.000,-dan Yuni bersedia memberikan pinjaman,
Setelah itu, selanjutnya korban mengajak terdakwa bertemu di Simpang Griya Medan, sambil menyerahkan berkas 1 lembar Ijazah S-1 dan transkrip nilai; 1lembar KTP dan 1 lembar kartu keluarga sebagai syarat untuk masuk menjadi pegawai PDAM Tirtanadi,
Kemudian terdakwa menjelaskan “berkas ini, besok pagi diantar langsung oleh Om (Jay Pasaribu) ke kantor Tirtanadi di Jalan Sisingamangaraja Medan, lalu saksi korban bertanya “kapan kira-kira aku diterima dan keluar Surat Keputusan (SKEP) pengangkatannya”, lalu dijawab terdakwa “nanti keluarnya setelah habis lebaran awal bulan Mei 2022”,
Lalu saksi korban menyuruh anak kandungnya bernama Salsa Sambina Jauhara untuk mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- ke rekening BCA milik terdakwa atas nama Rizkq Daulay
Berikutnya pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022, saksi Yuni menghubungi korban dan Yuni mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 65.000.000,- sudah ditransfer ke rekening milik terdakwa.
Mengetahui Yuni telah mentransfer uang ke rekening milik terdakwa keesokan harinya Selasa tanggal 22 Februari 2002, saksi korban dan terdakwa bertemu di rumah makan yang terletak di Teladan Medan, lalu sepakat untuk membuat surat perjanjian penitipan uang sebesar Rp.70.000.000,- yang akan dikembalikan pada tanggal 30 Juni 2022.
“Selang beberapa hari kemudian pada tanggal 30 Maret 2022, saya kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- ke rekening BCA milik terdakwa, sehingga jumlah uang yang telah saya kirim ke rekening BCA milik terdakwa sebesar Rp.74.000.000,”jelas Ramadhina Hasibuan .
Menurut korban, setelah menyerahkan uang kepada terdakwa, korban krap menghubungi terdakwa, hingga pada tanggal 20 April 2022 nomor telepon terdakwa tidak dapat dihubungi, akhirnya, pada tanggal 11 April 2022 sekira pukul 20.00 wib korban mendatangi rumah terdakwa di Jalan Pahlawan Gang Perwira No. 41-A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan
Lebih lanjut korban menjelaskan, tak disangka saat itu korban bertemu dengan saksi Minar Pangaribuan (Ibu dari Anna Elisabet Sinaga yang ternyata juga merupakan korban dari perbuatan terdakwa.
“Ternyata masih banyak korban-korban lainnya pak Hakim, dengan cara yang sama, terdakwa mengaku dapat memasukkan orang untuk bekerja di PDAM Tirtanadi dan harus menyediakan uang sebesar Rp.150.000.000,”bilang korban.
Sementara terdakwa Rizka Daulay, yang dihadirkan secara online saat ditanya Majelis Hakim, tidak membantah keterangan saksi korban Ramadhina Hasibuan SE.
Usai mendengarkan kesaksian korban dan pengakuan terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. “Sidang ini kita tunda akan kita lanjutkan pekan depan,”ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 378 KUH Pidana. (es)