MEDAN–Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menerima pelimpahan dan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus tindak pidana barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai padanSenin, 11 Juli 2022 pukul 15.00 WIB .
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Simon kepada wartawan Selasa (12/7/2022) mengatakan adapun data tersangka dalam kasus ini adalah Roy Martua Manalu (38) warga Jalan Putri Hijau Lk.I , No.42 Medan, Sumatera .
“Tersangka yang diketahui taman SMP ini telah melakukan penawaran, penyerahan, penyediaan dan atau penimbunan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai untuk dijual,”ujara Simon.
Menurut Somon,adapun barang bukti yang ditemukan berupa 453 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam berbagai merek yang dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara.
” Kasus ini adalah berdasar UU nomor 39 tahun 2007 perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 pasal 54 dan atau Pasal 56 tentang cukai,”pungkas Simon.(es)