MEDAN–Mardani Jaya Purba alias Jayak,(36) warga Jalan Pintu Air Kecamatan Medan Petisah, terdakwa perkara menggunakan kekerasan terhadap orang dengan melayangkan kampak ke Samsul Bahri Sitepu dituntut dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/7/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Nutajulu dalam nota tuntutannya mengatakan, peristiwa ini bermula terdakwa Mardani Jaya Purba alias Jayak emosi ketika mengetahui adiknya dilecehkan oleh Samsul Bahri Sitepu.
Mengetahui hal itu, emosi terdakwa tak terbendung lalu mengambil kampak dan langsung mengayukannya ke tubuh saksi korban dan mengenai perut sebelah kanan.
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mardani Jaya Purba alias Jayak selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Nutajulu.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP.
“Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang,” ujar jaksa.
Usai tuntutan dibacakan, Majelia Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang pekan depan.
Sementara itu dalam sidang sebelumnya, terdakwa nekat menganiaya saksi korban Samsul Bahri Sitepu karena diduga melecehkan adiknya.
“Dipegangnya bokong adekku pak,” kata Mardani menjawab pertanyaan hakim.
Karena emosi dengan perbuatan Samsul, terdakwa Mardani lantas mendatangi rumahnya. Awalnya Mardani ingin bertanya baik-baik, namun sempat diabaikan oleh saksi korban.
Sementara itu, saksi korban Samsul menceritakan bahwa terdakwa mendatangi rumahnya dan melemparinya dengan batu.
“Tiba-tiba dilemparinya rumahku pak, disuruhnya keluar. Lalu langsung dia masuk ke rumahku,” ucap Samsul.
Mendengar hal tersebut, lantas hakim ketua Immanuel Tarugan mencecar saksi mengapa hal tersebut bisa terjadi, namun Samsul mengaku tidak tau.
“Tidak tau pak,” cetusnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Nutajulu dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini, berawal pada Kamis 03 Juni 2021 lalu, saat terdakwa mendatangi rumah saksi korban Samsul Bahri Sitepu di Jalan Pintu Air Medan Johor bersama teman-temannya.
Dimana terdakwa menjumpai saksi korban untuk membahas permasalahan perbuatan yang dituduhkan saksi korban yang telah melecehkan adik perempuan terdakwa.
Kemudian saksi korban yang tidak keluar dari dalam rumah membuat terdakwa melempari rumahnya dengan batu.
“Sambil memegang pisau kecil terus memanggil saksi korban untuk keluar dari dalam rumah dan saksi korban mengetahui, perbuatan terdakwa tersebut lalu melarikan diri dari pintu belakang rumah saksi korban,” beber jaksa.
Keesokan harinya, pada hari Jumat 04 Juni 2021 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa datang kembali ke rumah saksi korban bersama dengan teman-temannya yakni Gani, Cemok dan Roni untuk menjumpai saksi korban.
“Kemudian teman terdakwa yang bernama Roni, masuk ke dalam rumah saksi korban untuk menjumpai saksi korban untuk membahas masalah pelecehan adek perempuan terdakwa tersebut secara baik-baik, dan akhirnya saksi korban mau keluar dari dalam rumah dan membuka pagar rumahnya,” beber jaksa.
Kemudian, Roni dan saksi korban berbicara baik-baik di teras rumah saksi korban dan kembali saksi korban menggembok pagar rumahnya.
Terdakwa bersama Cemot dan Gani, menunggu diluar dan karena terdakwa yang sudah emosi lalu mendobrak pintu pagar hingga akhir terdakwa dapat masuk.
“Lalu kemudian Roni berusaha menahan terdakwa dan lalu saksi korban yang ketakutan lalu masuk ke dalam rumahnya dan menutup pintunya.
Kemudian terdakwa dibantu oleh Gani berusaha membuka pintu rumah tersebut secara paksa yang ditahan dari dalam rumah, sehingga terdakwa lalu melayangkan kampak warna hitam pintu kayu rumah saksi korban dan akhirnya terdakwa dan Gani berhasil mendobrak pintu rumah tersebut sampai rusak,” urai jaksa.
Kemudian, saksi korban keluar dari dalam rumah tersebut dan terdakwa langsung melayang kampak tersebut ke tubuh saksi korban dan mengenai perut saksi korban sebelah kanan.
“Kemudian terjadi pergumulan antara terdakwa dengan saksi korban dan kemudian Roni lalu memisahkan terdakwa dengan saksi korban dan lalu saksi korban melarikan diri dari depan rumah,” ujar jaksa.
Saat berlari keluar dari rumah tersebut, Cemok menendang saksi korban hingga terjatuh lalu terdakwa mengejar saksi korban akhirnya saksi korban berhasil menyelamatkan diri di rumah tetangga.
“Akibat perbuatan terdakwa, Cemol dan Gani tersebut, saksi korban pintu rumah rusak saksi korban rusak, dan juga mengalami luka-luka,” pungkas JPU.(es)