• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Tak Senang Adiknya Dilecehkan, Sitepu Dikampak, Purba Dituntut 3,6 Tahun

12 Juli 2022
Rubrik News
340 3
0

MEDAN–Mardani Jaya Purba alias Jayak,(36) warga Jalan Pintu Air Kecamatan Medan Petisah, terdakwa perkara  menggunakan kekerasan terhadap orang dengan melayangkan kampak ke Samsul Bahri Sitepu dituntut dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Nutajulu dalam nota tuntutannya mengatakan, peristiwa ini bermula terdakwa Mardani Jaya Purba alias Jayak emosi ketika mengetahui adiknya dilecehkan oleh Samsul Bahri Sitepu.

Mengetahui hal itu, emosi terdakwa tak terbendung lalu mengambil kampak dan langsung mengayukannya ke tubuh saksi korban dan mengenai perut sebelah kanan.

BeritaTerkait

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mardani Jaya Purba alias Jayak selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Nutajulu.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP.

“Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang,” ujar jaksa.

Usai tuntutan dibacakan, Majelia Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang pekan depan.

Sementara itu dalam sidang sebelumnya, terdakwa nekat menganiaya saksi korban Samsul Bahri Sitepu karena diduga melecehkan adiknya.

“Dipegangnya bokong adekku pak,” kata Mardani menjawab pertanyaan hakim.

Karena emosi dengan perbuatan Samsul, terdakwa Mardani lantas mendatangi rumahnya. Awalnya Mardani ingin bertanya baik-baik, namun sempat diabaikan oleh saksi korban.

Sementara itu, saksi korban Samsul menceritakan bahwa terdakwa mendatangi rumahnya dan melemparinya dengan batu.

“Tiba-tiba dilemparinya rumahku pak, disuruhnya keluar. Lalu langsung dia masuk ke rumahku,” ucap Samsul.

Mendengar hal tersebut, lantas hakim ketua Immanuel Tarugan mencecar saksi mengapa hal tersebut bisa terjadi, namun Samsul mengaku tidak tau.

“Tidak tau pak,” cetusnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Nutajulu dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini, berawal pada Kamis 03 Juni 2021 lalu, saat terdakwa mendatangi rumah saksi korban Samsul Bahri Sitepu di Jalan Pintu Air Medan Johor bersama teman-temannya. 

Dimana terdakwa menjumpai saksi korban untuk membahas permasalahan perbuatan yang dituduhkan saksi korban yang telah melecehkan adik perempuan terdakwa.

Kemudian saksi korban yang tidak keluar dari dalam rumah membuat terdakwa melempari rumahnya dengan batu. 

“Sambil memegang pisau kecil terus memanggil saksi korban untuk keluar dari dalam rumah dan saksi korban mengetahui, perbuatan terdakwa tersebut lalu melarikan diri dari pintu belakang rumah saksi korban,” beber jaksa.

Keesokan harinya, pada hari Jumat 04 Juni 2021 sekira pukul 10.30 WIB,  terdakwa datang kembali ke rumah saksi korban bersama dengan teman-temannya yakni Gani, Cemok dan Roni untuk menjumpai saksi korban.

“Kemudian teman terdakwa yang bernama Roni, masuk ke dalam rumah saksi korban untuk menjumpai saksi korban untuk membahas masalah pelecehan adek perempuan terdakwa tersebut secara baik-baik, dan akhirnya saksi korban mau keluar dari dalam rumah dan membuka pagar rumahnya,” beber jaksa.

Kemudian, Roni dan saksi korban berbicara baik-baik di teras rumah saksi korban dan kembali saksi korban menggembok pagar rumahnya.

Terdakwa bersama Cemot dan Gani, menunggu diluar dan karena terdakwa yang sudah emosi lalu mendobrak pintu pagar hingga akhir terdakwa dapat masuk.

“Lalu kemudian Roni berusaha menahan terdakwa dan lalu saksi korban yang ketakutan lalu masuk ke dalam rumahnya dan menutup pintunya.

Kemudian terdakwa dibantu oleh Gani berusaha membuka pintu rumah tersebut secara paksa yang ditahan dari dalam rumah, sehingga terdakwa lalu melayangkan kampak warna hitam pintu kayu rumah saksi korban dan akhirnya terdakwa dan Gani berhasil mendobrak pintu rumah tersebut sampai rusak,” urai jaksa.

Kemudian, saksi korban keluar dari dalam rumah tersebut dan terdakwa langsung melayang kampak tersebut ke tubuh saksi korban dan mengenai perut saksi korban sebelah kanan.

“Kemudian terjadi pergumulan antara terdakwa dengan saksi korban dan kemudian Roni lalu memisahkan terdakwa dengan saksi korban dan lalu saksi korban melarikan diri dari depan rumah,” ujar jaksa.

 Saat berlari keluar dari rumah tersebut, Cemok menendang saksi korban  hingga terjatuh lalu terdakwa mengejar saksi korban akhirnya saksi korban berhasil menyelamatkan diri di rumah tetangga.

“Akibat perbuatan terdakwa, Cemol dan Gani tersebut, saksi korban pintu rumah rusak saksi korban rusak, dan juga mengalami luka-luka,” pungkas JPU.(es)

Tags: 6 TahumPurba Dituntut 3Sitepu DikampakTak Senang Adiknya Dilecehkan
SendShare402Tweet251Share
Sebelumnya

Hari Raya Idul Adha 1443 H, Kejati Sumut Sembelih 9 Ekor Hewan Kurban

Selanjutnya

Kejari Medan Terima Tahap II Penyerahan Tersangka Kasus Tindak Pidana Cukai 

Populer

  • LLDikti Sumut Minta UMSU Perbanyak Buka Program S2 dan S3

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Satpol PP Sumut Patroli Pengamanan Rumah Masyarakat Mudik Lebaran

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Cegah Penyebaran Covid-19,Pewarta Polrestabes Medan Ajak Warga Patuhi 3M

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Suwarno: Sebagian Uang Pedagang Aksara Baru Sudah Dikembalikan

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Belawan Masih Kuasai Cabor Dayung Porkot Medan XIII/2023

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Tumpukan Tanah Lumpur Bekas Galian Parit di Jalan  Milik Warga Dibiarkan, Pemilik Tahah Sesalkan Kinerja Kades

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Laporan Erwin 7 Bulan Mandek, Mahasiswa Kembali Demo Polrestabes Medan dan Poldasu: Copot Penyidik RS!

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Cukai Rokok Naik 2021, Indef: Perlu Kebijakan Lebih Komprehensif

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Bobby Nasution Berangkatkan 6.060 Pemudik Gratis Pemko Medan

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • PB Mathla’ul Anwar Siap Gelar Rakernas di Lampung

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252

Terkini

Macan Asia Medan dan Disdikbud Akselerasikan Pendidikan Berbasis Asta Cita

17 Januari 2026

Persoalan Kontrak DO dengan Inalum Tak Tuntas, PT SSE Tempuh Jalur Laporan ke Berbagai Lembaga Negara

16 Januari 2026

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

Zainul Abdi Nasution Plt Ketua Persatuan Wartawan Pemko Medan 2024-2026

15 Januari 2026

Sinergi Strategis: Macan Asia Medan Jadi “Mata dan Telinga” Dinkes untuk Layanan Kesehatan Warga

15 Januari 2026

Klaim Asuransi Nasabah Kanker Payudara Belum Dibayar, Kuasa Hukum Datangi Kantor Pusat Panin Dai-ichi Life

15 Januari 2026
Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para Bupati dan Walikota Se-Sumut serta unsur Forkopimda Sumut melakukan Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Sumut dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Veronica Tan di Aula Raja Inal Siregar lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (12/1/2026).

Pemprov Sumut Siapkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

12 Januari 2026
Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan UHC di Sumut Tetap Berlaku, Fasilitas Kesehatan Diminta Tidak Menolak Pasien

12 Januari 2026
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In