Dua Kurir Sabu 6 Kg Jaringan Antar Provinsi Divonis 18 Tahun Penjara

News57 Dilihat

MEDAN-Dudy Iskandar alias Jul  (41) warga Komplek BTN Seuriget Blok E No 96 Kelurahan Serambi Indah Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa Prov. Aceh dan TM Ridhasa alias Tomy terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberar 6 kg masing masing divonis pidana penjara selama 18 tahun  oleh Majelis Hakim di Ruang Cakra  5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/10/23).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet, menyatakan, perbuatan kedua terdakwa telah tebukti  bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Pembangunan Medan Libatkan Lansia, Bobby Nasution: Harus Semangat & Tetap Produktif

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy dan terdakwa Dudy Iskandar alias Jul masing-masing selama 18 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata  Majelis Hakim, Phillip Mark Soentpiet, yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Dijelaskan Hakim Philip, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan pernah dihukum.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” sebut Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim petusan kedua tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Fransiska Panggabean (conform). 

BACA JUGA :  Longsor Menimbun Badan Jalan di Desa Daerah Langkat Sepanjang 50M

Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya  maupun JPU untuk melakukan pikir-pikir apakah nantinya akan menerima atau banding pada putusan tersebut . 

Diketahui, dalam dakwaan terungkap pada 18 April 2023 awalnya terdakwa Dudy Iskandar menghubungi terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy meminta perkerjaan. 

Keesokannya, Johan (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Depok, Jawa Barat. Singkat cerita akhirnya ke dua terdakwa sepakat 

BACA JUGA :  PDI Perjuangan Sumut Gelontorkan Bantuan Bibit Jagung dan Pupuk di Samosir

Kedua lalu membawa barang  haram tersebut menuju ke Bandara Kualanamu International Airport dengan mengendarai mobil. 

Namun sial setelah sampai di Bandara, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut datang dan lalu menangkap dua terdakwa bersama barang bukti.

Dari hasil interogasi, kedua terdakwa mengaku dijanjikan akan memdapatkan upah Rp60 juta jika dapat membawa barang itu ke tempat yang ditujuan dan kedua terdakwa belum mengetahui sabu-sabu itu akan serahkan kepada siapa Depok Jawa Barat.(red)